Breaking News

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi, Seorang Pria Diamankan di Penumangan

TULANG BAWANG BARAT, (Sumateranewstv.com) — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria berinisial DS (33), warga Menggala Kota, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

DS diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan perkara ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Petugas memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dan akan melintas di wilayah Tiyuh Penumangan menuju lokasi sebuah acara orgen tunggal.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui oleh orang yang dimaksud. Setelah melakukan penyisiran, anggota melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Tubaba Benarkan Pengungkapan

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal AB., S.E., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap DS dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi tersebut.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah anggota mendapatkan informasi hasil penyelidikan mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika dan diperkirakan akan melintas di Jalan Tiyuh Penumangan.

“Pelaku kita amankan pada saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan maksud akan mengedarkan narkoba tersebut pada acara orgen tunggal,” ucap AKP Samsi, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota. Petugas bergerak menuju jalur yang mengarah ke lokasi acara dan melakukan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi yang telah diperoleh.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas menemukan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penghadangan dan menghentikan kendaraan tersebut.

Petugas Lakukan Penggeledahan

Setelah kendaraan dihentikan, anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap pengendara. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti pertama yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip berisi sembilan butir pil berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip berisi lima butir pil berwarna merah muda yang diduga jenis ekstasi.

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip lainnya yang berisi lima butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang tersebut disebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Surya warna cokelat.

Kotak rokok tersebut kemudian diselipkan di bagian pinggang pelaku. Seluruh barang yang ditemukan kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga menemukan satu unit telepon seluler merek Oppo A3. Barang elektronik tersebut turut diamankan karena diduga dapat berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Total 19 Pil Diduga Ekstasi Diamankan

Berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan kepolisian, terdapat tiga bungkus plastik klip yang berisi pil diduga ekstasi. Masing-masing terdiri dari sembilan butir pil berwarna hijau, lima butir pil berwarna merah muda, dan lima butir pil berwarna merah muda lainnya.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan pil yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai 19 butir. Namun, seluruh barang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti yang diduga narkotika dan proses pemeriksaan lebih lanjut tetap dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pemeriksaan terhadap barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi perlu memastikan kandungan dan jenis barang tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Barang bukti yang diamankan juga akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan dan fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Diamankan Saat Hendak Menuju Acara Orgen Tunggal

Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, DS diduga membawa narkotika tersebut dengan tujuan untuk mengedarkannya pada acara orgen tunggal.

Informasi mengenai dugaan tujuan peredaran tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami oleh penyidik. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui secara jelas bagaimana barang tersebut diperoleh, kepada siapa rencananya akan diedarkan, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Acara hiburan yang dihadiri masyarakat dalam jumlah besar tentunya harus terbebas dari peredaran narkotika. Karena itu, pengawasan dan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan kegiatan masyarakat.

Polisi terus mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Lingkungan yang terbebas dari narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, pemuda, penyelenggara kegiatan hingga aparat keamanan.

Uang Tunai Turut Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai uang hasil penjualan narkoba. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan.

Rinciannya adalah tiga lembar uang pecahan Rp100.000, satu lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar uang pecahan Rp20.000, tiga lembar uang pecahan Rp10.000 dan enam lembar uang pecahan Rp5.000.

Jika dijumlahkan, keseluruhan uang tunai yang diamankan mencapai Rp500.000. Uang tersebut turut dibawa bersama barang bukti lainnya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Selain uang tunai, satu unit telepon seluler merek Oppo A3 juga diamankan. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang-barang tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku Mengakui Barang Bukti Miliknya

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap DS. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan oleh petugas merupakan miliknya.

Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan. Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah proses di lokasi selesai, DS bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Tulang Bawang Barat. Pelaku selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara jelas dugaan peran DS dalam perkara tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika yang sedang ditangani.

Penyidik Dalami Jaringan Peredaran

Pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan seorang pelaku. Polisi juga memiliki kepentingan untuk mengembangkan perkara guna mengetahui asal barang, jalur distribusi serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Karena itu, pemeriksaan terhadap DS akan menjadi salah satu langkah dalam proses pengembangan perkara. Informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dapat menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penyelidikan lanjutan.

Telepon seluler yang turut diamankan juga akan menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut dapat membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai komunikasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Seluruh proses dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prinsip profesionalitas dalam penanganan perkara.

Komitmen Polres Tubaba Berantas Narkotika

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah agar barang terlarang tersebut tidak beredar di tengah masyarakat.

Narkotika menjadi salah satu persoalan yang dapat memberikan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat. Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu yang menggunakannya, tetapi juga dapat memengaruhi keluarga, lingkungan sosial dan keamanan wilayah.

Oleh sebab itu, pemberantasan narkotika membutuhkan upaya yang berkelanjutan. Penindakan terhadap pelaku menjadi salah satu bagian dari strategi kepolisian, sementara langkah pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat juga harus terus dilakukan.

Polres Tulang Bawang Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar terbebas dari narkotika.

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mencegah dan mengungkap peredaran narkotika. Informasi dari warga dapat menjadi salah satu sumber penting bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.

Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan transaksi atau aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui saluran yang tersedia.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian akan membantu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. Lingkungan yang aktif melakukan pengawasan juga dapat menjadi salah satu benteng untuk mencegah generasi muda terpengaruh oleh narkoba.

Selain masyarakat secara umum, keluarga juga memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak perlu dibangun agar anggota keluarga dapat saling memberikan perhatian dan mengenali perubahan perilaku yang membutuhkan perhatian.

Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Narkoba

Pemberantasan narkotika juga berkaitan erat dengan upaya melindungi generasi muda. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang harus mendapatkan perhatian agar tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang dapat membawa mereka pada penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan positif di lingkungan masyarakat dapat menjadi salah satu sarana untuk menjauhkan generasi muda dari perilaku negatif. Peran sekolah, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan sangat dibutuhkan dalam memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika.

Polisi juga terus mendorong masyarakat agar tidak menganggap persoalan narkoba sebagai masalah yang hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Pencegahan membutuhkan kepedulian bersama.

Penindakan Dilakukan Sesuai Prosedur

Dalam menangani perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap barang bukti akan diperiksa dan setiap keterangan akan didalami untuk memastikan konstruksi perkara.

Proses hukum terhadap DS juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Penyidik akan melengkapi seluruh administrasi dan berkas perkara sesuai prosedur. Selanjutnya, perkara akan diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung profesional dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun

Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Samsi Rizal AB., S.E., M.H., menjelaskan bahwa terhadap perbuatannya, pelaku akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Penerapan ketentuan hukum tersebut selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara. Penyidik akan memastikan seluruh unsur yang dipersangkakan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Jadi Peringatan bagi Pelaku Peredaran Narkotika

Pengungkapan kasus di Jalan Tiyuh Penumangan juga menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi yang diperoleh petugas akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Penangkapan DS menunjukkan bahwa jalur yang diduga digunakan untuk membawa narkotika dapat menjadi perhatian petugas. Polisi akan terus melakukan penyelidikan terhadap potensi peredaran narkoba di berbagai wilayah.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mencegah narkotika menyebar lebih luas.

Polres Tulang Bawang Barat juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Informasi yang cepat dan akurat dapat membantu kepolisian melakukan tindakan lebih dini.

Sinergi Menjadi Kunci Pemberantasan Narkoba

Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan memiliki peran masing-masing.

Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi mengenai bahaya narkotika, pengawasan terhadap lingkungan, pembinaan generasi muda serta penguatan komunikasi di tingkat keluarga.

Sementara itu, aparat kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum dengan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang semakin kuat dalam menghadapi ancaman narkoba.

Polisi Terus Kembangkan Perkara

Dengan diamankannya DS beserta barang bukti, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi akan melakukan pendalaman untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.

Barang bukti berupa 19 butir pil yang diduga ekstasi, satu unit handphone Oppo A3 dan uang tunai Rp500.000 telah diamankan. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan penyidik.

Polisi akan berupaya mengungkap apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut. Pendalaman perkara menjadi penting agar pengungkapan tidak berhenti pada satu pelaku apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan profesionalitas dalam setiap tahapan penyidikan.

Masyarakat Diharapkan Bersama-sama Cegah Narkoba

Polres Tulang Bawang Barat mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Kepedulian masyarakat dapat dimulai dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal masing-masing.

Masyarakat diharapkan tidak memberikan kesempatan kepada pihak mana pun untuk melakukan transaksi atau menyimpan narkotika di lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.

Langkah tersebut sangat penting karena pemberantasan narkoba tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah agar barang terlarang tersebut tidak sampai merusak lebih banyak generasi.

Dengan kerja sama yang baik, diharapkan Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

Pengungkapan DS di Jalan Tiyuh Penumangan menjadi salah satu langkah konkret jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan, sementara masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberian informasi.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, pencegahan yang berkelanjutan serta dukungan masyarakat, diharapkan ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat dapat semakin dipersempit.

Selanjutnya, proses hukum terhadap DS akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat akan terus mendalami perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai dugaan peredaran narkotika yang berhasil diungkap di Jalan Tiyuh Penumangan.

(Pewarta Pariyo Saputra)

Sumber: Humas Polres Tulang Bawang Barat

0 Komentar

© Copyright 2026 - Sumateranewstv