TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Satu Tersangka Diamankan

Satreskrim Polres Lampung Utara Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Satu Tersangka Diamankan

Daftar Isi
×

SUMATERANEWSTV.COM, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak. Kali ini, penyidik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur dengan mengamankan seorang pria berinisial LP (22), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Jumat (31/7/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari pihak pelapor. Proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik Unit PPA dalam mengumpulkan alat bukti dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta dilengkapi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan seorang pria berinisial LP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Herawati, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada tanggal 1 September 2025 di sebuah penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Saat kejadian berlangsung, korban diketahui masih berusia di bawah 18 tahun sehingga termasuk dalam kategori anak yang mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penyidik menduga korban mengalami tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Dugaan tersebut diperkuat melalui hasil pemeriksaan terhadap korban, keterangan sejumlah saksi, serta alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar hasil visum serta pakaian milik korban yang menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

IPTU Herawati menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban. Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kasus ini ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut IPTU Herawati.

Pendampingan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, mengingat korban merupakan anak yang memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun sosial. Kepolisian memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan standar perlindungan anak.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka LP dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Lampung Utara menegaskan bahwa setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Selain penegakan hukum, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Orang tua diharapkan memberikan pengawasan yang lebih intensif, membangun komunikasi yang baik dengan anak, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga diri dari berbagai bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak sekaligus membantu aparat mengungkap berbagai kasus yang terjadi di lingkungan sekitar.

Polres Lampung Utara berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan anak, dunia pendidikan, serta masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan dinilai menjadi langkah penting untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana yang menyasar anak sebagai korban.

Catatan Redaksi: Demi melindungi identitas dan masa depan korban yang masih di bawah umur, media ini tidak mempublikasikan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar