Breaking News

Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Terhadap Pelajar, Senpi Rakitan dan 3 Peluru Disita

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) - Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara. Seorang pria berinisial R yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta satu selongsong.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena aksi curas dilakukan terhadap seorang pelajar yang sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Korban tidak hanya kehilangan sepeda motor, tetapi juga mengalami luka akibat kekerasan dan tembakan yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaannya.

Pelajar Menjadi Korban Curas Saat Berangkat Sekolah

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Desa Bumi Nabung, tepatnya di wilayah Dusun Pagar Dewa, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Korban diketahui bernama Aldi, seorang pelajar yang merupakan warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat. Pada pagi itu, korban hendak berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.

Ketika melintas di wilayah Dusun Pagar Dewa, korban melihat seorang pria keluar dari arah kebun singkong. Pria tersebut diduga merupakan pelaku yang kemudian melakukan aksi penghadangan terhadap korban.

Pelaku diduga melemparkan sebuah bongkahan batu ke arah korban. Lemparan tersebut membuat korban terkejut dan akhirnya menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.

Setelah korban berhenti, pelaku kemudian berusaha mengambil kunci sepeda motor. Namun, korban berupaya mempertahankan kendaraannya dan melakukan perlawanan terhadap pelaku.

Perlawanan korban kemudian dibalas dengan tindakan kekerasan. Pelaku diduga memukul bagian pelipis kanan dan kiri korban menggunakan gagang senjata api yang menyerupai pistol.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis. Kondisi korban semakin parah setelah pelaku diduga mengarahkan senjata api dan menembakkan peluru ke arah perut bagian kiri korban.

Korban Ditemukan Warga dalam Kondisi Lemas

Setelah kejadian tersebut, korban berada dalam kondisi terluka dan kehilangan banyak darah. Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga yang melintas di lokasi menemukan korban dalam posisi tengkurap dan terlihat lemas.

Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan. Korban terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas di wilayah Bonglai untuk memperoleh penanganan medis awal.

Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Handayani. Perawatan dilakukan untuk menangani luka yang dialami korban akibat aksi kekerasan tersebut.

Selain mengakibatkan korban mengalami luka, aksi tersebut juga membuat sepeda motor milik korban hilang. Kendaraan Honda Beat warna putih-biru tersebut dibawa pelaku dan menyebabkan korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3,5 juta.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi jajaran Polres Lampung Utara untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Tekab 308 Lakukan Penyelidikan

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku. Informasi dari masyarakat serta hasil pengumpulan keterangan kemudian digunakan polisi untuk mempersempit lokasi keberadaan orang yang diduga terlibat.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial R diduga berada di sebuah mes yang berada di belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Tekab 308 Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lampung Utara menyusun langkah untuk mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini saat memberikan keterangan didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, proses penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Tim gabungan dipimpin Ipda Andi langsung bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.

Pelaku Ditangkap di Wilayah Way Tuba

Sesampainya di lokasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan. R berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim gabungan.

Namun, proses penangkapan tersebut disebut tidak berlangsung tanpa perlawanan. Menurut kepolisian, pelaku melakukan perlawanan aktif ketika hendak diamankan oleh petugas.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku sehingga proses penangkapan dapat dilakukan. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Penemuan senjata api tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi perlu memastikan keterkaitan senjata dengan kejadian yang menimpa korban. Selain itu, amunisi yang turut ditemukan juga diamankan sebagai barang bukti.

Senjata Api Rakitan dan Tiga Amunisi Aktif Disita

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang berwarna cokelat dan silver. Petugas juga menyita tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta satu selongsong.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan oleh penyidik Polres Lampung Utara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan serta mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

Penggunaan senjata api dalam aksi kejahatan menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan keselamatan korban dan masyarakat. Karena itu, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan jalanan yang menggunakan senjata.

Tersangka Disebut Residivis Kasus Curas

Dari hasil pengembangan perkara, polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan R dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan sebelumnya.

R diketahui merupakan residivis kasus curas dan disebut pernah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan pada periode 2017 hingga 2018.

Berdasarkan catatan kepolisian, R diduga terlibat dalam sebanyak 13 tempat kejadian perkara (TKP) curas di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sejumlah perkara tersebut, kendaraan roda dua disebut menjadi salah satu sasaran. Beberapa jenis kendaraan yang diduga menjadi sasaran antara lain Honda Beat, Honda Karisma, Honda Supra X 125, TVS, Virza hingga Honda CBR.

Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi akan mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan-laporan perkara sebelumnya serta mengumpulkan bukti pendukung untuk memastikan keterkaitan R dengan sejumlah kejadian tersebut.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa jajaran Polres Lampung Utara akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Terlebih, aksi pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh sebab itu, kepolisian berkomitmen melakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan penangkapan R juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana. Informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan menjadi salah satu bagian penting dalam menemukan keberadaan tersangka.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan perjalanan, terutama di jalan yang relatif sepi. Bagi pelajar yang berangkat sekolah pada pagi hari, kewaspadaan terhadap kondisi sekitar juga penting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Tersangka Diproses Secara Hukum

Atas perkara tersebut, tersangka R kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara bersama barang bukti yang ditemukan petugas. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan.

Dalam perkara ini, pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) dan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kelengkapan alat bukti yang dimiliki kepolisian.

Penyidik juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara lain, termasuk dugaan keterlibatan dalam sejumlah kasus curas yang tercatat pada tahun-tahun sebelumnya.

Pengembangan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah R hanya terlibat dalam satu perkara atau memiliki keterkaitan dengan rangkaian tindak pidana lainnya. Polisi juga akan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.

Jadi Perhatian dalam Upaya Menjaga Kamtibmas

Kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pelajar tersebut menjadi perhatian tersendiri karena korban masih berstatus sebagai pelajar dan menjadi sasaran ketika sedang melakukan aktivitas rutin menuju sekolah.

Selain kerugian materi, korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan dan tembakan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aksi curas dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.

Dengan diamankannya tersangka, kepolisian berharap proses hukum dapat memberikan kepastian kepada korban sekaligus menjadi langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Polres Lampung Utara bersama jajaran terkait juga terus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Saat ini tersangka R beserta barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan satu selongsong telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan barang bukti yang diperoleh untuk mengungkap perkara secara menyeluruh serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Sumber: Humas Polres Lampung Utara)

# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2026 - Sumateranewstv