Breaking News

Polda Lampung Bongkar Dugaan Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

LAMPUNG, (Sumateranewstv.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar dugaan aktivitas pembuatan pil ekstasi secara rumahan atau home industry di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan dan aktivitas terkait narkotika.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, petugas mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika, alat yang diduga digunakan untuk aktivitas pembuatan pil, timbangan digital, telepon seluler, serta sejumlah serbuk dengan berbagai warna.

Lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan berada di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Perkara tersebut kini masih dalam proses pendalaman penyidik Ditres Narkoba Polda Lampung untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing orang yang diamankan serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan observasi dan surveillance untuk memastikan informasi yang diterima sebelum dilakukan penindakan,” kata Dodi, Minggu (30/8/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setelah memperoleh informasi, personel kepolisian tidak langsung melakukan tindakan, melainkan terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi yang dilaporkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi sekaligus mengetahui aktivitas yang berlangsung di lokasi. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim kemudian bergerak menuju rumah kontrakan yang berada di kawasan Rajawali Resident.

Tim yang dipimpin AKP Junaidi S.E., M.H., kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penindakan awal tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial EP (33).

Dari lokasi penangkapan pertama, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu timbangan digital berwarna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk berwarna hijau, 27 butir inex berwarna abu-abu, serta satu unit telepon seluler Android.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan. Polisi tidak berhenti pada penindakan terhadap satu orang, tetapi berupaya mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pengembangan dilakukan secara berkelanjutan untuk memperoleh gambaran mengenai hubungan antara orang-orang yang diamankan, lokasi yang digunakan, serta barang bukti yang ditemukan.

Pengembangan Berujung pada Penangkapan Dua Orang

Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada dua orang lainnya. Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan AS (37) serta YD (29).

Dari lokasi kedua tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika. Di antaranya satu perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk berwarna biru, dua pil ekstasi berwarna biru, setengah pil ekstasi berwarna abu-abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, serta satu perangkat alat pencetak pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon seluler Android. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Keberadaan alat pencetak pil ekstasi menjadi salah satu temuan yang mendapatkan perhatian khusus. Polisi menduga alat tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembuatan narkotika yang kini sedang didalami.

Meski demikian, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fungsi, penggunaan, serta keterkaitan masing-masing barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan laboratorium dan penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jenis serta kandungan barang yang ditemukan.

Pengembangan Kembali, Dua Orang Diamankan

Pengembangan kasus kembali dilakukan oleh petugas. Sekitar pukul 12.30 WIB, penyidik berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni HP (35) dan NS (21).

Dalam penindakan tersebut, polisi kembali menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun pembuatan narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi ketiga antara lain satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu bungkus serbuk berwarna biru, satu bungkus serbuk berwarna hijau, satu bungkus serbuk berwarna merah muda, satu bungkus serbuk berwarna abu-abu, serta dua bungkus serbuk berwarna cokelat.

Petugas juga menemukan tiga pil ekstasi berwarna kuning, dua plastik klip kecil berisi sabu, satu timbangan digital, satu perangkat alat pencetak pil ekstasi, dua unit telepon seluler Android, serta satu unit iPhone.

Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut terdapat lima orang yang diamankan oleh personel Ditres Narkoba Polda Lampung. Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Ditres Narkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan Alat Pencetak Jadi Fokus Penyidik

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, temuan alat pencetak pil ekstasi menjadi salah satu bagian penting yang masih didalami oleh penyidik.

“Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk di lokasi menjadi bagian yang masih kami dalami. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara ini,” kata Dodi.

Menurutnya, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui siapa saja yang berada di lokasi saat penindakan. Polisi juga perlu mendalami peran masing-masing pihak, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pendalaman tersebut menjadi penting karena dugaan aktivitas pembuatan narkotika secara rumahan dapat memiliki mata rantai yang lebih luas. Oleh sebab itu, penyidik akan menelusuri seluruh informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan jenis, jumlah, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Polda Lampung Dalami Kemungkinan Jaringan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak serta-merta berhenti setelah lima orang diamankan.

Menurut Yuni, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman oleh personel di lapangan,” ujar Yuni.

Ia mengatakan, partisipasi masyarakat memiliki peranan penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dinilai lebih mengetahui kondisi lingkungan di sekitarnya sehingga informasi awal yang diberikan dapat membantu aparat melakukan langkah penindakan.

Yuni juga memastikan bahwa Polda Lampung akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada lima orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” katanya.

Masyarakat Diminta Tidak Ragu Melapor

Polda Lampung kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Warga diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.

Informasi tersebut dapat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan, peredaran, maupun aktivitas lain yang diduga memiliki hubungan dengan narkotika. Kepolisian akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap setiap informasi yang diterima.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Yuni.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Pemberantasan narkotika dinilai tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Penyidikan Masih Berlangsung

Saat ini, kelima orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda Lampung. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak yang diamankan, sekaligus memeriksa barang bukti yang telah disita.

Selain pemeriksaan terhadap orang dan barang bukti, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan gelar perkara. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai perkara yang terjadi.

Polda Lampung memastikan pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap secara utuh dugaan aktivitas pembuatan dan penyalahgunaan narkotika tersebut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai keterkaitan.

Pengungkapan dugaan home industry pil ekstasi di Natar tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika dapat muncul di berbagai lingkungan, termasuk tempat tinggal yang secara kasatmata terlihat seperti rumah kontrakan biasa.

Karena itu, kewaspadaan masyarakat serta kepedulian terhadap kondisi lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan. Masyarakat diharapkan tidak bersikap apatis apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, tetapi menyampaikannya kepada pihak berwenang melalui saluran yang tersedia.

Di sisi lain, kepolisian terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkotika.

Melalui pengembangan perkara ini, Polda Lampung berharap dapat mengungkap seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pembuatan pil ekstasi tersebut. Penindakan juga diharapkan dapat menjadi langkah untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan barang terlarang di tengah masyarakat.

Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, kepolisian menegaskan bahwa informasi mengenai peran masing-masing pihak dan kemungkinan adanya tersangka lain masih menunggu hasil pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut. Seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Polda Lampung dalam memberantas narkotika, sekaligus mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)

# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2026 - Sumateranewstv