LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) - Pemerintah Kecamatan Abung Tengah terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan DD dan ADD yang dilaksanakan di Desa Pekurun Utara, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Kecamatan Abung Tengah bersama jajaran Pemerintah Desa Pekurun Utara serta sejumlah unsur terkait. Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., berhalangan hadir secara langsung dan diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Abung Tengah Aisyah, S.E. Dalam kegiatan tersebut, Sekcam Aisyah bersama Tim Monev Kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan serta pengelolaan anggaran yang bersumber dari DD dan ADD.
Monev tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan pemerintah kecamatan kepada pemerintah desa. Kegiatan ini diarahkan untuk memastikan agar pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Camat Abung Tengah Kasim yang disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Aisyah menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan atau kekurangan pemerintah desa.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan Monev adalah memastikan seluruh pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan atau kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan di desa. Namun, yang paling utama adalah memastikan bahwa seluruh pengelolaan DD dan ADD telah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aisyah saat menyampaikan arahan Camat Abung Tengah.
Lima Aspek Menjadi Perhatian dalam Monev
Dalam arahannya, Camat Kasim menyampaikan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan DD dan ADD. Sedikitnya terdapat lima aspek utama yang menjadi penekanan, yakni administrasi, pelaksanaan kegiatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, transparansi dan partisipasi masyarakat, serta pengelolaan aset dan hasil pembangunan.
Aspek pertama yang menjadi perhatian adalah administrasi. Kepala Desa dan perangkat desa diminta memastikan seluruh administrasi pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara lengkap dan tertib.
Administrasi tersebut meliputi seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tertib administrasi juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Dengan dokumentasi yang lengkap, pemerintah desa akan lebih mudah melakukan pengawasan internal sekaligus memberikan informasi ketika dilakukan pemeriksaan atau evaluasi.
Pelaksanaan Kegiatan Harus Mengacu pada APBDes
Aspek kedua yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan kegiatan. Pemerintah Kecamatan Abung Tengah menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus benar-benar mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan tidak boleh dilakukan tanpa dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas. Pemerintah desa diingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
Kesesuaian antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan menjadi hal penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sekaligus memberikan manfaat kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Monev, Tim Monev Kecamatan juga melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa. Apabila ditemukan kekurangan atau hal yang masih perlu diperbaiki, pemerintah desa diberikan catatan sebagai bahan tindak lanjut.
Anggaran Desa Harus Berdampak bagi Masyarakat
Aspek ketiga berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Camat Abung Tengah berharap penggunaan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Program yang dilaksanakan harus memperhatikan kebutuhan masyarakat serta memiliki manfaat yang jelas. Pemerintah desa diharapkan memprioritaskan kegiatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat perekonomian desa, serta mendukung pemenuhan pelayanan dasar.
Penggunaan anggaran desa tidak hanya dilihat dari terselesaikannya suatu kegiatan, tetapi juga dari dampak dan manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan skala prioritas dan kondisi riil yang dihadapi masyarakat.
Pembangunan desa diharapkan mampu menciptakan manfaat berkelanjutan. Infrastruktur yang dibangun harus mendukung aktivitas masyarakat, sementara program pemberdayaan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kemandirian warga.
Transparansi Menjadi Bagian Penting Pengelolaan Keuangan Desa
Selanjutnya, aspek keempat yang menjadi penekanan adalah transparansi dan partisipasi masyarakat. Pemerintah Kecamatan Abung Tengah meminta agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui program yang dilaksanakan pemerintah desa serta penggunaan anggaran yang bersumber dari DD maupun ADD. Karena itu, papan informasi desa dan berbagai media transparansi lainnya harus dimanfaatkan dengan baik.
Transparansi anggaran bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat mengetahui arah pembangunan sekaligus ikut melakukan pengawasan.
Partisipasi masyarakat juga diharapkan terus ditingkatkan. Masyarakat dapat memberikan masukan terkait kebutuhan pembangunan dan turut menjaga hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.
Hasil Pembangunan Harus Dipelihara
Aspek kelima yang menjadi perhatian adalah aset dan hasil pembangunan. Setiap hasil kegiatan pembangunan yang telah selesai harus dijaga, dimanfaatkan dan dicatat sebagai aset desa sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah desa diminta tidak hanya berfokus pada proses pembangunan sampai selesai, tetapi juga memikirkan pemeliharaan setelah pembangunan tersebut dimanfaatkan masyarakat.
Hal tersebut penting agar pembangunan yang menggunakan anggaran negara tidak cepat rusak dan tetap dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang. Pemeliharaan hasil pembangunan juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat.
Pengelolaan aset yang tertib menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa. Setiap aset harus tercatat dengan baik sehingga keberadaan dan pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
Camat Ingatkan Tanggung Jawab Pengelola Keuangan Desa
Dalam arahannya, Camat Kasim juga mengingatkan bahwa jabatan dan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Setiap pejabat maupun perangkat yang diberikan tugas dalam pengelolaan keuangan desa harus memahami tanggung jawab dan kewenangannya. Jangan sampai kelalaian administrasi maupun ketidaktahuan terhadap aturan justru menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah desa juga diminta tidak mengambil keputusan sendiri apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan anggaran yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan.
Jika terdapat persoalan, pemerintah desa diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun instansi terkait. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap permasalahan dapat memperoleh arahan dan solusi yang sesuai dengan aturan.
Tim Monev Diminta Profesional dan Memberikan Pembinaan
Kepada Tim Monev Kecamatan, Camat Abung Tengah berharap proses monitoring dapat dilakukan secara objektif dan profesional. Monitoring dan evaluasi diharapkan tidak hanya menghasilkan temuan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pemerintah desa.
Setiap temuan maupun kekurangan yang ditemukan selama proses monitoring agar dicatat secara jelas. Selanjutnya, catatan tersebut disampaikan kepada pemerintah desa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pendekatan pembinaan menjadi penting karena tujuan Monev bukan semata-mata mencari kesalahan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pengelolaan anggaran.
Dengan adanya pembinaan secara berkala, pemerintah desa diharapkan semakin memahami ketentuan dalam pengelolaan keuangan desa dan mampu melaksanakan program pembangunan secara lebih tertib.
Pemerintah Desa Diminta Menindaklanjuti Hasil Monev
Sementara kepada Pemerintah Desa Pekurun Utara, Camat Kasim meminta agar hasil monitoring dan evaluasi nantinya benar-benar dijadikan sebagai bahan perbaikan.
Hal-hal yang masih kurang diminta segera dilengkapi. Apabila terdapat pelaksanaan yang belum sesuai, pemerintah desa diminta segera melakukan perbaikan. Sementara berbagai catatan yang diberikan Tim Monev agar ditindaklanjuti secara serius.
Tindak lanjut hasil Monev diharapkan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Pekurun Utara dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
Ke depan, pengelolaan DD dan ADD diharapkan dapat semakin tertib, transparan dan akuntabel sehingga anggaran yang dikelola pemerintah desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bangun Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih
Pemerintah Kecamatan Abung Tengah terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pengelolaan anggaran desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan.
Anggaran desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaannya harus memiliki komitmen untuk menjaga agar anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Mari kita bangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, bebas dari penyalahgunaan anggaran, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” pesan Camat Abung Tengah Kasim melalui Sekretaris Kecamatan Aisyah.
Kegiatan Monev DD dan ADD di Desa Pekurun Utara juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, pemerintah desa diharapkan mampu melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang semakin tertib akan mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang lebih efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekcam Abung Tengah Aisyah, S.E., Kasi Pemerintahan Alex Jepra, S.E., M.M., Kasi Pembangunan Rika Rozana, S.E., Pendamping Desa Anita dan Miswan, Kepala Desa Pekurun Utara Wahidin, S.E., beserta perangkat desa, Babinsa Serka Heryanto, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya.
Kehadiran unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pendamping desa, unsur kewilayahan, TPK dan BPD menunjukkan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pekurun Utara dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan kegiatan, transparansi maupun manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, monitoring dan evaluasi bukan hanya menjadi kegiatan pemeriksaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih profesional, terbuka, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #








0 Komentar