TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Melalui Restorative Justice, Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Mediasi Perselisihan Hukum Dua Warga

Melalui Restorative Justice, Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Mediasi Perselisihan Hukum Dua Warga

Daftar Isi
×

Tulang Bawang Barat, Sumateranewstv.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan pemulihan hubungan sosial melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan tersebut berhasil menyelesaikan perselisihan hukum antara dua warga yang sebelumnya sempat saling melaporkan ke aparat penegak hukum atas sejumlah dugaan tindak pidana.

Perselisihan tersebut melibatkan AS (49), warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dengan JP (51), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri seluruh permasalahan secara damai melalui penandatanganan surat perjanjian perdamaian.

Mediasi berlangsung di Ruang Vicon Mapolres Tulang Bawang Barat pada Senin (3/8/2026) dengan suasana yang penuh kekeluargaan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., yang mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog terbuka agar kedua belah pihak dapat menyampaikan pendapat serta mencari solusi terbaik tanpa harus melanjutkan konflik melalui proses hukum yang berkepanjangan.

Melalui komunikasi yang intensif dan suasana yang kondusif, proses mediasi akhirnya membuahkan hasil. AS secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada JP atas kesalahpahaman dan peristiwa yang telah terjadi. Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh JP sebagai bentuk itikad baik untuk mengakhiri konflik yang selama ini berlangsung.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan petugas kepolisian. Penandatanganan tersebut menjadi bukti komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan serta mengembalikan hubungan baik yang sempat terganggu.

Sebelum tercapainya kesepakatan damai, perkara tersebut sempat berkembang menjadi serangkaian laporan hukum di berbagai institusi kepolisian. AS diketahui melaporkan JP ke Polres Tulang Bawang Barat atas dugaan praktik rentenir, pengancaman, penguasaan lahan, pencemaran nama baik, serta penyerobotan tanah. Berdasarkan hasil klarifikasi, AS juga sempat membuat laporan di Polres Tulang Bawang terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh JP.

Di sisi lain, JP juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik AS atas dugaan pencemaran nama baik di Polres Tulang Bawang Barat. Bahkan, laporan tersebut diperluas hingga ke Polda Lampung sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh.

Melihat kondisi tersebut, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengambil langkah dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini dinilai lebih tepat mengingat adanya peluang untuk memulihkan hubungan kedua belah pihak, sekaligus memberikan rasa keadilan tanpa harus berakhir di meja persidangan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif merupakan implementasi kebijakan Polri dalam menangani perkara tertentu dengan mengutamakan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

"Penyelesaian melalui restorative justice di Mapolres Tulang Bawang Barat ini diambil sebagai bentuk pemenuhan rasa keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan bermasyarakat. Berdasarkan poin-poin dalam surat perjanjian perdamaian, kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk mencabut seluruh laporan polisi yang telah berjalan, baik di Polres Tulang Bawang Barat, Polres Tulang Bawang, maupun di Polda Lampung," ujar AKP Juherdi Sumandi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi terbaik karena tidak hanya menyelesaikan aspek hukum, tetapi juga memperbaiki hubungan antarpihak yang sebelumnya sempat mengalami ketegangan. Dengan adanya kesepakatan damai, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polri senantiasa mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menangani perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan semua pihak.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan itikad baik dapat menjadi solusi yang efektif dalam menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat. Selain mengurangi potensi konflik berkepanjangan, pendekatan tersebut juga mampu memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan.

AKP Juherdi Sumandi berharap setelah penandatanganan kesepakatan damai, kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan silaturahmi yang baik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Dengan selesainya penandatanganan perdamaian ini, pihak kepolisian berharap hubungan silaturahmi antara kedua belah pihak dapat kembali terjalin erat dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat tetap terjaga kondusif," tutup AKP Juherdi Sumandi.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang humanis dan profesional.

(Humas Tubaba)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar