TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Karyawan Gelapkan Uang Setoran Rp20 Juta untuk Judi Online, Polsek Abung Selatan Berhasil Amankan Pelaku

Karyawan Gelapkan Uang Setoran Rp20 Juta untuk Judi Online, Polsek Abung Selatan Berhasil Amankan Pelaku

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan sebuah toko sembako di Kabupaten Lampung Utara. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta setelah uang hasil penjualan diduga digunakan untuk bermain judi online.

Kasus tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena selain merugikan pemilik usaha, tindakan pelaku juga menunjukkan dampak negatif dari maraknya praktik judi online yang belakangan semakin sering memicu terjadinya berbagai tindak pidana di masyarakat.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/50/VII/2026/SPKT/Polsek Abung Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 31 Juli 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian sekaligus mengamankan pelaku.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Toko Situngkir yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Korban sekaligus pelapor, Hitler Situngkir, menjelaskan bahwa pada hari kejadian dirinya menugaskan dua orang karyawan untuk mengantarkan pesanan sembako ke Toko Rudi yang berada di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Setelah barang diterima dengan baik oleh pembeli, transaksi pembayaran dilakukan secara tunai sebesar Rp35 juta dan uang tersebut diterima oleh salah seorang karyawan yang bertugas melakukan pengantaran.

Namun hingga waktu yang telah diperkirakan, kedua karyawan tersebut tidak kunjung kembali ke toko. Korban kemudian merasa curiga dan berusaha menghubungi keduanya. Karena tidak memperoleh kepastian, korban akhirnya melakukan pencarian hingga menemukan kedua karyawan berada di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap uang hasil penjualan, korban mendapati jumlah uang yang seharusnya sebesar Rp35 juta hanya tersisa Rp15 juta. Sebanyak Rp20 juta diketahui telah hilang sehingga korban langsung meminta penjelasan kepada kedua karyawannya.

Dari hasil keterangan salah satu karyawan, diketahui bahwa uang sebesar Rp20 juta tersebut telah digunakan oleh rekannya yang berinisial S (31). Uang hasil penjualan milik perusahaan itu diduga dipakai untuk melakukan deposito atau mengisi saldo akun judi online.

Mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Abung Selatan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang milik perusahaan untuk bermain judi online. Pengakuan tersebut diperkuat dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik sehingga proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar nota faktur penjualan yang berkaitan dengan transaksi pengiriman barang. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Lampung Utara dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, karena selain melanggar hukum juga dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lainnya," ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan bahwa fenomena judi online saat ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi bagi pelakunya, tetapi juga telah memicu berbagai kasus kriminal seperti pencurian, penggelapan, penipuan, hingga penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan kerja. Oleh karena itu, kepolisian terus mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan berbagai bentuk perjudian digital yang menjanjikan keuntungan instan.

Polres Lampung Utara juga mengimbau para pelaku usaha agar memperkuat sistem pengawasan internal, terutama terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Penerapan sistem administrasi yang transparan serta pengawasan yang ketat dinilai dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum karyawan.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian online maupun tindak pidana lainnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Lampung Utara menegaskan akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak pidana serta mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar