LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) - Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial S (18)
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya penawaran sepeda motor Honda GL beserta sejumlah suku cadang melalui media sosial Facebook. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Motor Dipindahkan ke Belakang Rumah
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah orang tua korban di Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Korban diketahui bernama Siti Marhamah (27). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam penanganan perkara, korban mengetahui sepeda motor Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarganya yang sebelumnya berada di dalam rumah telah berpindah ke bagian belakang rumah.
Sepeda motor tersebut ditemukan berada di sekitar kandang sapi. Namun, ketika diperiksa, kondisi kendaraan sudah tidak utuh. Sejumlah komponen kendaraan telah dilepas dan tidak berada di tempat.
Ban depan dan ban belakang berikut velg sepeda motor diketahui sudah dilepas. Selain itu, knalpot, lampu depan dan sejumlah aksesori kendaraan juga dilaporkan hilang.
Tak hanya komponen kendaraan, sebuah senter kepala merek AUKY warna hitam yang berada di sekitar kandang sapi juga turut dilaporkan hilang.
Kondisi sepeda motor yang sudah dibongkar membuat korban menduga telah terjadi tindak pidana pencurian. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Laporan Korban Ditindaklanjuti Polisi
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya sepeda motor dan berbagai komponen kendaraan tersebut.
Petugas kemudian mendapatkan informasi yang menjadi petunjuk penting dalam perkara tersebut. Polisi menemukan adanya aktivitas di media sosial Facebook berupa penawaran satu unit sepeda motor Honda GL beserta sejumlah komponennya.
Informasi tersebut menarik perhatian penyidik karena beberapa ciri kendaraan dan komponen yang ditawarkan diduga memiliki kesamaan dengan barang milik korban.
Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kendaraan dan suku cadang yang ditawarkan tersebut memiliki hubungan dengan laporan pencurian di Desa Isorejo.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan pendekatan dengan berpura-pura menjadi calon pembeli. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui identitas pihak yang menawarkan barang sekaligus memastikan keberadaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan titik terang. Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S yang masih berusia 18 tahun.
Tersangka berikut sejumlah barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bunga Mayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi, dua unit telepon seluler, satu buah tas warna hitam, satu set gir belakang motor, satu buah standar samping, satu buah lampu depan motor serta satu buah dudukan kampas rem motor.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang-barang yang ditemukan dengan keterangan korban serta informasi lainnya yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dua unit telepon seluler yang diamankan juga menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik. Hal itu mengingat pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai penawaran kendaraan dan komponen sepeda motor melalui media sosial Facebook.
Penyidik masih mendalami bagaimana kendaraan dan komponen tersebut dapat berada di tangan tersangka serta bagaimana proses penawaran barang dilakukan.
Polisi Masih Dalami Keterlibatan Tersangka
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi belum menghentikan pendalaman perkara karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
“Penyidik masih melakukan proses pemeriksaan untuk mendalami perkara ini serta memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh,” jelasnya.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkara. Penyidik akan mendalami keterangan tersangka, korban maupun saksi, termasuk mencocokkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Polisi juga akan memastikan hubungan antara barang yang ditemukan dengan sepeda motor milik korban. Hal tersebut penting agar proses hukum dapat dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada penangkapan seorang terduga pelaku, tetapi juga mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Untuk saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Bunga Mayang. Kepolisian akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Polres Lampung Utara juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak-hak yang harus dihormati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tindak pidana akan diproses berdasarkan fakta, alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Warga Diminta Waspada Transaksi Sparepart di Media Sosial
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Polisi mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan maupun barang berharga lainnya.
Sepeda motor sebaiknya diparkir di tempat yang aman dan apabila memungkinkan dilengkapi dengan pengamanan tambahan. Pemilik kendaraan juga diharapkan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci atau berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh orang yang tidak berkepentingan.
Selain menjaga kendaraan, masyarakat juga diminta lebih teliti ketika melakukan transaksi jual beli sepeda motor maupun suku cadang melalui media sosial.
Harga yang jauh di bawah harga pasaran, identitas penjual yang tidak jelas, serta tidak adanya dokumen atau keterangan asal-usul barang patut menjadi perhatian bagi calon pembeli.
Masyarakat sebaiknya memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Apabila terdapat keraguan mengenai asal-usul kendaraan atau komponen yang ditawarkan, calon pembeli disarankan tidak terburu-buru melakukan pembayaran.
Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus menghindari kemungkinan membeli barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Media Sosial Jadi Petunjuk Pengungkapan
Kasus di Desa Isorejo tersebut juga menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam proses penyelidikan kepolisian.
Aktivitas penawaran kendaraan dan komponen melalui Facebook yang diduga memiliki ciri-ciri serupa dengan barang milik korban menjadi petunjuk bagi Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode yang dianggap dapat mengungkap keberadaan barang sekaligus pihak yang menawarkan. Dari proses tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut. Masyarakat diminta tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas
Polres Lampung Utara mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Apabila warga menemukan aktivitas yang mencurigakan, termasuk adanya penjualan kendaraan atau suku cadang yang diduga berasal dari tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan penyelidikan lebih cepat. Namun, masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap orang yang dicurigai.
Setiap informasi sebaiknya disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum.
Dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor Honda GL 100 di Desa Isorejo ini, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang masih melanjutkan proses penyidikan. Tersangka S telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dan masih menjalani pemeriksaan.
Polisi akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan keterangan saksi, korban, tersangka serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat Lampung Utara agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan dan berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan maupun sparepart melalui media sosial.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan membangun komunikasi antara masyarakat dengan kepolisian, diharapkan potensi tindak kriminal dapat dicegah serta berbagai laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar