TANGGAMUS, SUMATERANEWSTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan diawali melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda ini merupakan bagian dari mekanisme penyelarasan kebijakan fiskal daerah agar mampu menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi, kebutuhan pembangunan, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanggamus.
Sidang dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., Wakil Bupati Agus Suranto, Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II DPRD Irwandi Suralaga, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, pimpinan instansi vertikal, perwakilan APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, hingga organisasi kemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Moh. Saleh Asnawi menyampaikan nota pengantar mengenai Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil pelaksanaan anggaran dengan berbagai perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
Menurut Bupati, penyusunan perubahan APBD mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, adanya kebutuhan pergeseran anggaran antarprogram maupun antarkegiatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya," jelas Bupati dalam sambutannya.
Pendapatan Daerah Mengalami Penyesuaian
Dalam dokumen rancangan perubahan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus memproyeksikan adanya penyesuaian pada sisi pendapatan daerah. Semula pendapatan ditargetkan sebesar Rp1,67 triliun, namun setelah dilakukan evaluasi diperkirakan menjadi Rp1,63 triliun.
Penyesuaian target pendapatan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan target yang lebih realistis sesuai potensi penerimaan daerah serta perkembangan ekonomi yang terjadi selama tahun anggaran berjalan.
Meski mengalami penurunan pendapatan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan program-program prioritas pembangunan tetap dapat berjalan secara optimal melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien.
Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1,73 Triliun
Sementara itu, pada sisi belanja daerah justru terjadi peningkatan. Semula belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,72 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp1,73 triliun dalam rancangan perubahan APBD.
Kenaikan belanja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas, pelayanan dasar kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta berbagai program strategis lainnya yang menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Pemerintah berharap peningkatan belanja tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang tepat sasaran.
Penerimaan Pembiayaan Meningkat
Pada sektor pembiayaan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga melakukan penyesuaian. Penerimaan pembiayaan naik dari sebelumnya Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar.
Kenaikan penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari rencana pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp65,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
APBD Tetap Disusun Secara Berimbang
Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan pada sejumlah komponen anggaran, Pemerintah Kabupaten Tanggamus tetap menyusun Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam kondisi anggaran yang berimbang.
Menurutnya, keseimbangan anggaran merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan keuangan daerah agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus," ujar Bupati.
Selanjutnya, dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam proses pembahasan anggaran sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan perubahan APBD yang disusun secara cermat, pemerintah optimistis berbagai program pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas infrastruktur dapat tetap berjalan sesuai target hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Melalui pembahasan perubahan APBD ini pula, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanggamus. (*)
Kabiro: Sahidi
Redaksi Sumateranewstv







0Komentar