LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang bayi berusia tiga bulan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP (23), yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya berinisial MR.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban masih berusia sangat dini dan saat ini harus mendapatkan perawatan medis intensif. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, bayi tersebut mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah pihak keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan keluarga tersebut bertujuan meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku karena dikhawatirkan melarikan diri.
Petugas Unit PPA kemudian bergerak melakukan koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas mendatangi lokasi di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan tersebut.
Dugaan Kekerasan Terjadi pada 9 Agustus 2026
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kejadian disebut berada di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja.
Dalam kejadian tersebut, korban yang masih berusia tiga bulan diduga mengalami beberapa tindakan kekerasan. Berdasarkan keterangan yang menjadi bahan penyelidikan, korban diduga dipukul pada bagian kening sebanyak dua kali.
Korban juga diduga dibanting di atas kasur sebanyak dua kali. Selain itu, terdapat dugaan tindakan lain berupa penyumbatan mulut korban menggunakan kain serta gigitan pada bagian pusar.
Rangkaian dugaan tindakan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena korban merupakan bayi yang masih berada pada tahap awal pertumbuhan. Kondisi fisik bayi yang masih sangat rentan membuat setiap tindakan kekerasan dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan dan keselamatannya.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan keluarga, kondisi korban, hasil pemeriksaan medis, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta-fakta hukum sebelum proses perkara dilanjutkan kepada tahap berikutnya.
Korban Mengalami Cedera dan Harus Dirawat di ICU
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka dan cedera serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan dalam penanganan perkara, korban mengalami penggumpalan darah pada bagian kepala.
Selain kondisi tersebut, ditemukan pula memar pada beberapa bagian tubuh korban, antara lain bagian dada, mata, kening dan pusar. Kondisi tersebut membuat korban membutuhkan perawatan dan pemantauan medis secara intensif.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi. Penanganan medis menjadi prioritas untuk memastikan kondisi korban terus dipantau dan mendapatkan tindakan yang dibutuhkan.
Perawatan terhadap korban juga menjadi bagian penting dari upaya perlindungan anak. Dalam perkara yang melibatkan anak, khususnya bayi, kondisi kesehatan korban harus menjadi perhatian utama selain proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Keluarga korban juga diharapkan mendapatkan pendampingan selama proses perawatan maupun proses hukum berlangsung. Dukungan keluarga sangat dibutuhkan agar korban dapat memperoleh lingkungan yang aman selama menjalani proses pemulihan.
Keluarga Meminta Bantuan Polisi
Perkara tersebut mulai ditangani Polres Lampung Utara setelah keluarga korban datang langsung ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Keluarga meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku. Kekhawatiran tersebut muncul karena keluarga tidak ingin terduga pelaku melarikan diri sebelum proses hukum dapat dilakukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit PPA melakukan koordinasi dengan UPTD PPA. Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang melibatkan korban anak sekaligus memastikan aspek perlindungan korban tetap menjadi perhatian.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Setelah diketahui berada di wilayah Kotabumi, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan YP.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Utara. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan serta mengetahui secara lebih lengkap kronologi peristiwa yang terjadi pada 9 Agustus 2026.
Pengamanan tersebut merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan dan melengkapi berbagai kebutuhan penyidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Tegaskan Penanganan Secara Profesional
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres, kondisi korban yang masih berusia tiga bulan membuat perkara tersebut membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius.
“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berfokus pada pengamanan terduga pelaku, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban. Dalam kasus yang melibatkan anak, proses penanganan harus dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Kapolres juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan diharapkan tidak membiarkan kejadian tersebut berlangsung tanpa penanganan.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui kejadian serupa,” tegasnya.
Imbauan tersebut menjadi penting mengingat anak-anak, terutama bayi, merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Mereka belum memiliki kemampuan untuk menyampaikan kondisi yang dialami maupun mencari pertolongan secara mandiri.
Karena itu, keluarga, tetangga dan masyarakat di lingkungan sekitar diharapkan memiliki kepedulian terhadap kondisi anak. Apabila terdapat tanda-tanda yang mengarah pada dugaan kekerasan, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak berwenang agar segera dilakukan pemeriksaan dan langkah perlindungan.
Penanganan sejak dini juga dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan berulang. Dengan adanya kepedulian bersama, lingkungan keluarga dan masyarakat diharapkan dapat menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Didalami dengan Ketentuan UU KDRT dan Perlindungan Anak
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diduga dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang KDRT, penyidik juga mendalami penerapan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan yang didalami antara lain Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Namun, penerapan pasal secara lebih lanjut tetap didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, kondisi korban serta fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.
Proses hukum terhadap terduga pelaku juga tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Polisi akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan proses tersebut, diharapkan perkara dapat ditangani secara objektif dan memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya.
Perkara Akan Dilimpahkan ke Polres OKU
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polres Lampung Utara menyampaikan bahwa perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk penanganan lebih lanjut.
Pelimpahan dilakukan karena berdasarkan hasil pendalaman, lokasi kejadian atau locus delicti berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Koordinasi antarsatuan kewilayahan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai kewenangan. Dengan dilimpahkannya perkara kepada satuan wilayah yang memiliki kewenangan berdasarkan lokasi kejadian, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, proses perlindungan dan perawatan korban tetap menjadi perhatian. Korban yang masih berada di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi membutuhkan penanganan medis secara intensif.
Kondisi korban juga menjadi salah satu aspek penting yang akan diperhatikan dalam proses hukum. Kepolisian dan pihak terkait diharapkan dapat terus melakukan koordinasi agar kebutuhan korban selama menjalani perawatan dapat terpenuhi.
Perlindungan Anak Membutuhkan Peran Semua Pihak
Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi anak, sehingga harus menjadi tempat yang aman dan memberikan rasa nyaman.
Setiap bentuk kekerasan terhadap anak berpotensi memberikan dampak serius. Selain luka fisik, tindakan kekerasan juga dapat menimbulkan dampak terhadap perkembangan anak apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
Karena itu, masyarakat diharapkan ikut membangun lingkungan yang peduli terhadap keselamatan anak. Kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui perhatian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta keberanian melaporkan apabila terdapat dugaan tindak kekerasan.
Dalam kasus yang sedang ditangani ini, kepolisian telah mengambil langkah setelah menerima laporan dari keluarga korban. Terduga pelaku telah diamankan dan proses penanganan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara juga akan dikoordinasikan dengan Polres OKU mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan oleh satuan yang memiliki kewenangan atas lokasi kejadian.
Polisi Berkomitmen Memberikan Perlindungan
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, terutama terhadap korban tindak pidana yang membutuhkan perhatian khusus.
Kasus yang melibatkan bayi berusia tiga bulan tersebut menjadi salah satu perkara yang membutuhkan penanganan secara hati-hati. Selain memastikan proses hukum berjalan, kondisi korban harus menjadi perhatian utama.
Kapolres juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam melakukan langkah pencegahan maupun penanganan.
Dengan adanya sinergi antara kepolisian, keluarga, tenaga medis, UPTD PPA dan pihak terkait lainnya, diharapkan korban mendapatkan perlindungan serta perawatan yang diperlukan. Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Hingga Jumat (21/8/2026), korban MR masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi. Sementara terduga pelaku YP telah diamankan oleh Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum.
Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan kepada Polres Ogan Komering Ulu untuk penanganan lebih lanjut karena lokasi kejadian berdasarkan hasil pendalaman berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Di sisi lain, masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan anak dan tidak memberikan stigma maupun tindakan lain yang dapat mengganggu proses pemulihan korban.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian keluarga, masyarakat, pemerintah, tenaga kesehatan dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapatkan kasih sayang, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #


0 Komentar