TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
TRINUSA Siapkan Aksi Damai, Desak Holding PTPN Evaluasi Pejabat Terkait Temuan BPK di PTPN I Regional 7

TRINUSA Siapkan Aksi Damai, Desak Holding PTPN Evaluasi Pejabat Terkait Temuan BPK di PTPN I Regional 7

Daftar Isi
×

JAKARTA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 yang memuat sejumlah temuan pada PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 7.

Rencana aksi tersebut akan dipusatkan di kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara. Dalam aksinya, TRINUSA akan menyampaikan aspirasi agar manajemen Holding PTPN segera mengambil langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan maupun pengawasan yang berkaitan dengan temuan BPK, sekaligus mempercepat pelaksanaan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Menurut TRINUSA, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya pada badan usaha milik negara yang mengelola aset negara dalam jumlah besar. Organisasi tersebut menilai setiap rekomendasi auditor negara harus dijalankan secara serius sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang menjadi acuan organisasi tersebut, terdapat sejumlah catatan yang dinilai memerlukan perhatian dan penyelesaian. Di antaranya berkaitan dengan kerja sama penambangan batu basalt yang disebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perjanjian, pengamanan aset negara berupa lahan sekitar 295,65 hektare yang dinilai belum optimal, serta pembayaran tunjangan transportasi kepada pejabat perusahaan yang menurut hasil pemeriksaan BPK belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Ketua DPD TRINUSA Provinsi Lampung menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem tata kelola perusahaan, bukan hanya diselesaikan melalui klarifikasi administratif.

"Kami mendesak Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki tanggung jawab atas kebijakan, pengawasan maupun pengendalian internal yang berkaitan dengan temuan BPK. Apabila dari proses evaluasi ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan, maka harus diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku," tegas Ketua DPD TRINUSA Provinsi Lampung.

Selain meminta evaluasi terhadap pejabat terkait, TRINUSA juga mendesak Holding PTPN agar memastikan seluruh rekomendasi BPK segera dilaksanakan secara menyeluruh. Organisasi tersebut menilai langkah tersebut meliputi penagihan kewajiban kepada pihak-pihak terkait, upaya pemulihan potensi kerugian perusahaan apabila ada, penyelamatan aset negara, evaluasi terhadap kontrak kerja sama yang menjadi objek pemeriksaan, hingga penguatan sistem pengendalian internal perusahaan.

Menurut TRINUSA, pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam setiap proses bisnis.

TRINUSA juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan kajian lebih lanjut apabila dalam hasil pemeriksaan BPK ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara, TRINUSA saat ini tengah mempersiapkan aksi damai di kantor PT Perkebunan Nusantara III (Persero). Organisasi tersebut menyatakan bahwa kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan mengedepankan prinsip tertib, damai, serta menghormati hukum yang berlaku.

Melalui aksi tersebut, TRINUSA berharap manajemen Holding PTPN memberikan komitmen nyata untuk mempercepat pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK, melakukan evaluasi terhadap pejabat yang memiliki tanggung jawab atas temuan tersebut, serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya persoalan serupa pada masa mendatang.

Organisasi tersebut menilai pengawasan publik merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan tata kelola badan usaha milik negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan setiap pengelolaan aset negara dapat berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang dimuat mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Republik Indonesia Nomor 57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 serta pernyataan resmi LSM Triga Nusantara Indonesia. Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan yang berisi rekomendasi perbaikan tata kelola dan bukan merupakan putusan pidana. Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sembari menunggu tindak lanjut resmi dari PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PTPN I Regional 7, maupun instansi yang berwenang. (Red)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar