TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satu Keluarga Jadi Begal di Lampung Utara, Gunakan Modus Kencan Melalui Aplikasi MiChat

Satu Keluarga Jadi Begal di Lampung Utara, Gunakan Modus Kencan Melalui Aplikasi MiChat

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut berhasil diamankan polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Menariknya, keempat pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Mereka adalah Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa menjadi sasaran pembegalan dengan modus perkenalan melalui aplikasi MiChat.

“Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam. Mereka ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi memastikan bahwa para tersangka memiliki hubungan keluarga. Sebagian merupakan pasangan suami istri, sementara yang lainnya masih memiliki hubungan saudara.

“Iya, kelompok ini masih satu keluarga, jadi ada yang suami istri lalu lainnya ini saudara. Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut AKP Ivan, kelompok tersebut menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat sebagai sarana untuk menjebak calon korban. Modus ini dilakukan dengan cara salah satu pelaku perempuan menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi percakapan tersebut hingga akhirnya sepakat untuk bertemu.

Peristiwa pembegalan yang menjadi dasar pengungkapan kasus itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Korban yang diketahui berinisial DR awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu secara langsung.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan kemudian sepakat bertemu. Saat mengantar perempuan tersebut pulang, korban tiba-tiba dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai kakak dari perempuan itu,” jelas AKP Ivan.

Situasi kemudian berubah menjadi aksi kriminal. Para pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis airsoft gun. Korban yang berada dalam tekanan akhirnya tidak dapat berbuat banyak.

“Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan airsoft gun. Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil, sementara sepeda motor Honda BeAT miliknya dibawa kabur oleh para pelaku,” lanjutnya.

Tidak hanya kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan sejumlah barang lainnya, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan sebuah helm. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan berbagai informasi, memeriksa keterangan saksi, dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku.

Setelah memperoleh petunjuk yang cukup, tim kepolisian akhirnya berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi yang berbeda. Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap modus kejahatan yang memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan sebagai sarana untuk mencari korban.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY, satu pucuk benda yang diduga menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, satu KTP milik korban, serta sebuah helm.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang melibatkan kelompok tersebut. Tidak menutup kemungkinan, komplotan ini telah menjalankan aksinya lebih dari satu kali.

“Kami masih mendalami apakah ada korban lain atau lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan komplotan ini. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku,” kata AKP Ivan.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan daring. Masyarakat diminta agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, terutama jika mengajak untuk bertemu secara langsung di tempat yang sepi.

Selain itu, warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminalitas. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Lampung Utara.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar