Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui Tim Tekab 308 Presisi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, dan berhasil diungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RM (28), warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, serta PB (17), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Keduanya berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan setelah Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan di lapangan, serta mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Memang benar anggota Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim kami telah menangkap dua pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terjadi beberapa hari lalu di Tiyuh Mulya Jaya. Keduanya berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan," ujar AKP Juherdi Sumandi, Selasa (28/07/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian bermula pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pintu dapur rumah sudah dalam keadaan terbuka. Ia juga menyadari bahwa sepeda motor Honda Mega Pro milik anaknya yang sebelumnya diparkir di dapur sudah tidak berada di tempat.
Merasa heran, ibu korban kemudian memanggil anaknya dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Korban yang masih berada di dalam kamar sempat menjawab bahwa sepeda motor berada di dapur. Namun setelah diberi tahu bahwa kendaraan tersebut telah hilang, korban langsung bergegas menuju dapur belakang untuk memastikan kondisi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bahwa sepeda motor memang telah raib. Korban kemudian berusaha mencari informasi kepada warga sekitar. Salah seorang tetangga menyarankan agar memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor milik korban. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang diketahui berinisial HK mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mencari informasi mengenai identitas maupun keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan dan berhasil mengamankan RM tanpa adanya perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RM, petugas mendapatkan informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi kedua untuk melakukan penangkapan terhadap PB yang berada di kediamannya.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta satu eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Mega Pro.
AKP Juherdi Sumandi mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian serupa di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
"Kasus pencurian dengan pemberatan ini masih terus dikembangkan oleh Tim Tekab 308 Presisi untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Tulang Bawang Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Warga diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, memastikan pintu rumah terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serta meningkatkan kegiatan penyelidikan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
(Humas Polres Tulang Bawang Barat)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar