Kotabumi, (Sumateranewstv.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan melalui penguatan sinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotabumi. Salah satu inovasi yang tengah dipersiapkan adalah penempatan Pos Bapas di lingkungan Lapas Kotabumi guna mempercepat pelayanan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, transparan, dan profesional. Kehadiran Pos Bapas diharapkan mampu mempercepat proses administrasi serta meningkatkan koordinasi antara petugas Lapas, Bapas, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotabumi dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan memperoleh hak integrasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kotabumi, Afan Sulistiono. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kotabumi serta dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kotabumi yang nantinya akan menjalankan tugas pelayanan di Pos Bapas.
Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas berbagai aspek teknis mengenai mekanisme penempatan dan penugasan Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas Kotabumi maupun Rutan Kotabumi. Selain itu, dibahas pula sistem koordinasi, pembagian tugas, serta mekanisme pelayanan agar proses penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembinaan, hingga pengusulan hak integrasi dapat berjalan lebih efektif sesuai kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Keberadaan Pos Bapas di lingkungan Lapas Kotabumi diyakini akan memberikan banyak manfaat. Salah satunya adalah memangkas waktu koordinasi yang selama ini harus dilakukan antara Lapas dan Bapas. Dengan adanya petugas Bapas yang bertugas langsung di dalam lingkungan Lapas, berbagai proses administrasi dapat diselesaikan lebih cepat sehingga pelayanan kepada warga binaan menjadi semakin optimal.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan bahwa penguatan sinergi antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan hak integrasi bagi warga binaan.
"Melalui kesepahaman yang telah dibangun bersama Bapas Kotabumi dan Rutan Kotabumi, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin prima. Kehadiran Pos Bapas di lingkungan Lapas diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tomi Elyus.
Menurutnya, seluruh pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada regulasi dan prosedur yang berlaku. Setiap warga binaan yang akan memperoleh Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kotabumi, Afan Sulistiono, menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bapas akan semakin memperkuat koordinasi antara petugas Pembimbing Kemasyarakatan dengan jajaran Lapas maupun Rutan. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembinaan, hingga proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Selain mempercepat pelayanan administrasi, Pos Bapas juga akan memudahkan proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembinaan. Dengan demikian, warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh hak integrasi secara tepat waktu tanpa mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi maupun penelitian kemasyarakatan.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberhasilan reintegrasi sosial. Warga binaan yang memperoleh hak integrasi diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pembinaan yang memadai sehingga mampu menjalani kehidupan yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.
Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati pula bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan Pos Bapas akan dilakukan secara berkala. Evaluasi bertujuan memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan.
Inovasi pelayanan melalui Pos Bapas menjadi salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Kotabumi dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berkualitas. Sinergi antara Lapas Kotabumi, Bapas Kotabumi, dan Rutan Kotabumi diharapkan semakin memperkuat sistem pembinaan pemasyarakatan yang humanis serta berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan hadirnya Pos Bapas di Lapas Kotabumi, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa pembenahan pelayanan pemasyarakatan terus dilakukan secara berkelanjutan. Melalui kolaborasi yang erat antar-UPT Pemasyarakatan, pelayanan hak integrasi akan semakin cepat, profesional, dan mampu mendukung keberhasilan proses pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv




0Komentar