Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polsek Sungkai Selatan pada pertengahan Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hingga akhirnya penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum," ujar IPTU Herawati, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, sesaat setelah kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam di Desa Karang Rejo. Awalnya terjadi perselisihan antar beberapa pihak di lokasi kegiatan yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri yang diduga disebabkan oleh senjata tajam. Selain dugaan penganiayaan, para pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban. Bahkan, rumah korban juga diduga dilempari batu sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial S (40) dan AK (25), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Barang bukti tersebut berupa satu lembar Visum et Repertum sebagai bukti medis atas luka korban, serta dua bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat peristiwa penganiayaan berlangsung.
IPTU Herawati menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi serta pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466, Pasal 448, dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan jalur hukum. Perselisihan yang terjadi di lingkungan masyarakat diharapkan tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan karena hanya akan merugikan semua pihak.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas IPTU Herawati.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Dengan dukungan masyarakat yang aktif melaporkan setiap tindak pidana, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk aksi kriminalitas sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap terpelihara dengan baik. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar