TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Diamankan, Enam Rekannya Masih Diburu

Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Diamankan, Enam Rekannya Masih Diburu

Daftar Isi
×

Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa getah karet seberat sekitar 1,5 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial RD (35) berhasil diamankan, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut Kapolsek, pelaku RD merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama enam rekannya pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang di rumahnya berikut barang bukti tanpa melakukan perlawanan," ujar IPTU Kasiyono, Rabu (22/7/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui menimpa seorang korban berinisial HS (36), warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga. Korban mengalami kerugian setelah getah karet miliknya sebanyak kurang lebih 1,5 ton raib digondol para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 22.25 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Setelah melakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan intensif selama beberapa waktu, petugas akhirnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku berada di kediamannya.

"Pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas IPTU Kasiyono.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian saat melakukan aksi pencurian di lapak karet milik korban.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna kepentingan proses penyidikan. Sementara itu, pelaku RD telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulang Bawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lambu Kibang menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Enam pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih terus diburu oleh petugas.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur apabila berusaha melawan saat dilakukan penangkapan," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat. Menurut IPTU Kasiyono, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan berbagai kasus kriminal.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Segera laporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera kami tindak lanjuti," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

(Humas Tubaba)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar