Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Seorang terduga pelaku berinisial AS kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 Juli 2026. Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati, Minggu (19/7/2026).
Peristiwa penggelapan itu diketahui terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Lingkungan V, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang berbincang dengan seorang rekannya di rumah. Tidak berselang lama, terduga pelaku AS datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hanya digunakan sementara.
Karena telah mengenal pelaku, korban kemudian mengizinkan sepeda motor tersebut dipinjam. Namun, korban memberikan syarat agar kendaraan segera dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan pribadi pada keesokan harinya.
Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, pelaku justru tidak kunjung mengembalikannya sesuai kesepakatan. Korban yang berusaha menghubungi pelaku beberapa kali tidak mendapatkan respons. Bahkan, keberadaan pelaku sulit diketahui sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa kendaraan tersebut telah digelapkan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX VR dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kemuning.
Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning segera melakukan serangkaian penyelidikan. Aparat kepolisian mengumpulkan berbagai informasi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Upaya penyelidikan yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Mapolsek Bukit Kemuning. Selanjutnya, pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sepeda motor korban.
IPTU Herawati menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga lainnya kepada pihak lain. Kehati-hatian dinilai penting untuk menghindari potensi tindak pidana yang dapat merugikan pemilik barang.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjaga aset miliknya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” tutup IPTU Herawati.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Aparat kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar