Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RK (43) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 50 kilogram biji kopi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Juli 2026. Pelaku diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan jajaran Polsek Bukit Kemuning dalam mengungkap perkara tersebut.
"Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban. Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Melungung Dalam, RT 003 RW 001, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Korban bernama Rahmatullah sebelumnya menjemur hasil panen kopinya di halaman rumah menggunakan terpal berwarna biru yang memiliki ciri khas jahitan melingkar berwarna hitam.
Saat hendak mengambil hasil jemuran, korban mendapati satu karung berisi sekitar 50 kilogram biji kopi telah hilang. Hilangnya hasil panen tersebut membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, serta melakukan pendalaman terhadap dugaan pelaku.
Perkembangan penyelidikan membuahkan hasil setelah korban memperoleh informasi dari salah seorang warga bahwa polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian kopi. Korban kemudian mendatangi Mapolsek Bukit Kemuning untuk memastikan informasi tersebut.
Sesampainya di Mapolsek, korban melihat barang bukti yang telah diamankan petugas dan langsung mengenali satu karung biji kopi beserta terpal berwarna biru dengan jahitan melingkar hitam sebagai miliknya yang sebelumnya hilang dari halaman rumah.
Setelah identitas barang dipastikan, korban kemudian membuat laporan resmi sehingga proses hukum terhadap pelaku dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi selanjutnya menetapkan RK sebagai terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas penyidikan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu karung berisi sekitar 50 kilogram biji kopi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap barang miliknya. Hasil panen maupun barang berharga lainnya sebaiknya disimpan di tempat yang aman atau diawasi dengan baik. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar IPTU Herawati.
Ia juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan personel Polsek Bukit Kemuning dalam merespons laporan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. Polres Lampung Utara menegaskan akan terus mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara.
Dengan terungkapnya kasus pencurian tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para petani yang saat ini tengah memasuki musim panen kopi di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar