Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian saat hendak menjual hasil curiannya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban terkait hilangnya puluhan tandan buah sawit dari kebun miliknya. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut IPTU Herawati, pelaku diduga memanen buah sawit secara ilegal dari kebun milik korban dengan menggunakan alat panen berupa egrek. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil sebanyak 22 tandan buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 390 kilogram.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Gunung Keramat ketika hendak menjual buah sawit hasil curiannya,” ujar IPTU Herawati.
Aksi pencurian itu diketahui oleh penjaga kebun yang saat itu sedang melakukan pemantauan di sekitar area perkebunan. Menyadari adanya aktivitas mencurigakan, penjaga kebun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kebun dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.030.000. Meski nominal kerugian tidak terlalu besar, tindak pencurian hasil perkebunan tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah pedesaan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (31), warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli. Saat ditangkap, pelaku tengah bersiap untuk menjual hasil curiannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 22 tandan buah kelapa sawit, satu buah egrek, satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah, satu unit senter kepala, serta sebuah obrok yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian,” kata IPTU Herawati.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian hasil perkebunan yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Semuli dan sekitarnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus pencurian buah kelapa sawit memang menjadi salah satu tindak pidana yang cukup sering terjadi di daerah perkebunan. Tingginya nilai jual komoditas sawit kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum demi memperoleh keuntungan secara instan.
Karena itu, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola kebun, agar meningkatkan pengawasan dan keamanan di area perkebunan masing-masing. Kehadiran penjaga kebun serta sistem pengamanan yang baik dinilai dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serupa.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan dinilai sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang menjadi salah satu sumber penghidupan warga.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun di Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu, penyidik Polsek Abung Semuli masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya guna mengungkap secara tuntas kasus pencurian buah sawit tersebut. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar