Bandar Lampung, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan berhasil mengamankan seorang narapidana kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial A berhasil diamankan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh, setelah sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Lampung.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, bersama timnya. Operasi penjemputan dan pengamanan terhadap tersangka dilaksanakan pada 8 hingga 10 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menuntaskan proses hukum yang sempat tertunda akibat pelarian tersangka.
Diketahui, tersangka A melarikan diri dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, aparat kepolisian segera melakukan pengejaran intensif dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memastikan tersangka dapat kembali diproses sesuai hukum yang berlaku.
Meski sempat melarikan diri, proses hukum terhadap perkara narkotika yang menjerat tersangka tetap berjalan. Berkas perkara atas nama A bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan demikian, perkara tersebut hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.
Dalam masa pelariannya, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pada 26 April 2025, A ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam kasus peredaran sabu dengan barang bukti sekitar satu kilogram narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut semakin memperpanjang daftar kasus hukum yang melibatkan tersangka. Selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, A juga tercatat terlibat dalam sejumlah perkara lain, termasuk dugaan penyelundupan senjata api ilegal dan kasus penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak menghentikan aktivitas melanggar hukum meskipun tengah menjalani proses pidana. Karena itu, Polda Lampung terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Aceh, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung segera membentuk tim untuk melakukan penjemputan. Operasi tersebut berlangsung selama beberapa hari dengan melibatkan koordinasi bersama aparat penegak hukum di wilayah Aceh.
Usai menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pengamanan, tim Ditresnarkoba Polda Lampung membawa tersangka melalui jalur udara menuju Provinsi Lampung. Tersangka akhirnya tiba di Bandara Raden Intan II Lampung pada 10 Juli 2026.
Setibanya di Lampung, tersangka A kemudian diserahterimakan secara resmi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani masa penahanan serta proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan menghadirkan kembali narapidana tersebut merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan jajaran pemasyarakatan dalam menegakkan hukum.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi kunci penting dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti hanya karena pelaku berusaha melarikan diri. Seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Keberhasilan menghadirkan kembali narapidana tersebut menjadi bukti sinergi antara Polri, Kejaksaan, serta jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti akibat pelaku melarikan diri,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung.
Lebih lanjut, Polda Lampung menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika akan dilaksanakan secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas mantan Kapolres Metro Lampung tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan, terutama dalam perkara narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polda Lampung memastikan seluruh proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Provinsi Lampung.
Press Release Nomor: 290/VII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv



0Komentar