TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026 Lewat Evaluasi Bersama Pemerintah Provinsi Lampung

Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026 Lewat Evaluasi Bersama Pemerintah Provinsi Lampung

Daftar Isi
×

Bandar Lampung, (Sumateranewstv.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mengikuti Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Senin (6/7/2026).

Rapat evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemerintah kabupaten dan kota sebelum Rancangan Peraturan Daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Proses ini bertujuan memastikan seluruh dokumen telah memenuhi ketentuan hukum, administrasi, serta standar pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Ia didampingi oleh jajaran kepala perangkat daerah terkait yang memiliki peran dalam penyusunan laporan keuangan daerah, pengelolaan anggaran, serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Forum evaluasi berlangsung dengan suasana konstruktif melalui pembahasan berbagai substansi dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah masukan, koreksi, serta rekomendasi yang bertujuan menyempurnakan dokumen sebelum memasuki tahapan penetapan.

Evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mencakup kesesuaian penganggaran, penyajian laporan keuangan, kelengkapan dokumen pendukung, serta kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Seluruh tahapan dilakukan agar pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyadari bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap proses penyusunan laporan keuangan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui forum evaluasi tersebut, Pemkab Lampung Utara bersama Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung membahas berbagai penyempurnaan yang diperlukan agar seluruh substansi dalam rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar akuntansi pemerintahan, serta kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Selain menjadi bagian dari proses pembinaan, evaluasi ini juga menjadi sarana koordinasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menyelaraskan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Keikutsertaan jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam rapat evaluasi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk terus melakukan penyempurnaan terhadap setiap dokumen pertanggungjawaban keuangan. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Pengelolaan APBD memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi yang disampaikan oleh Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung. Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi dasar dalam melakukan penyempurnaan dokumen agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan secara optimal.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah daerah berharap setiap tahapan pengelolaan APBD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan adanya evaluasi secara menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara optimistis proses pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memenuhi aspek legalitas dan administrasi, hasil evaluasi juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Ke depan, Pemkab Lampung Utara akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan berbagai instansi terkait dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar