LAMPUNG SELATAN, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus transaksi jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD). Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial maupun platform daring. Pelaku memanfaatkan sistem pertemuan langsung untuk menjebak korban dan melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya yang berada di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujar AKP Stefanus.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, Agus Candra Jaya, awalnya berniat menjual sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya kepada seseorang yang menghubunginya untuk melakukan transaksi.
Korban yang datang bersama rekannya ke lokasi yang telah disepakati sama sekali tidak menyangka bahwa dirinya akan menjadi sasaran tindak kejahatan. Sesampainya di lokasi, korban justru didatangi oleh tiga orang pelaku yang langsung mengancam menggunakan senjata api.
Dalam kondisi terancam, korban bersama rekannya dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Kedua korban kemudian diborgol dan mata mereka ditutup menggunakan lakban agar tidak dapat mengenali para pelaku maupun lokasi tempat mereka dibawa.
Setelah berhasil melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU serta telepon genggam Samsung Galaxy A05s milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya,” jelas AKP Stefanus.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan intensif. Serangkaian penyelidikan dilakukan mulai dari pengumpulan keterangan saksi, penelusuran jejak komunikasi, hingga identifikasi terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan B.M. yang kemudian ditangkap di kediamannya. Tidak berhenti sampai di situ, penyidik terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua, S.C.
Selain kedua tersangka yang telah diamankan, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial M.F. Namun, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus berbeda di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen kendaraan Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Sementara itu, barang bukti lain yang turut disita dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur meliputi satu unit mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan.
“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama yang dilakukan secara daring. Masyarakat diminta untuk memilih lokasi transaksi yang aman, ramai, serta melibatkan orang-orang terpercaya guna meminimalkan risiko tindak kriminal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan berkedok transaksi COD kendaraan masih sering terjadi. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada calon pembeli yang belum dikenal serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan. (*)
Redaksi Sumateranewstv


0Komentar