TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Ketua Umum KWI-P Desak Polres Merangin Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua DPC KWI-P Merangin

Ketua Umum KWI-P Desak Polres Merangin Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua DPC KWI-P Merangin

Daftar Isi
×

Lampung, (Sumateranewstv.com) – Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWI-P), Deferi Zan, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Provinsi Jambi, agar segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KWI-P Kabupaten Merangin. Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas tindakan kekerasan yang menimpa salah satu pengurus organisasi wartawan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Deferi Zan pada Kamis (15/7/2026). Dalam keterangannya, ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan, terlebih terhadap insan pers dan pengurus organisasi kewartawanan.

“Polisi tidak boleh kalah dengan preman. Kami minta Polres Merangin segera tangkap pelaku pengeroyokan ini. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Deferi Zan.

Menurutnya, peristiwa pengeroyokan yang dialami Ketua DPC KWI-P Merangin bukan sekadar persoalan pribadi semata. Insiden tersebut dinilai telah mencederai semangat kebebasan pers yang selama ini dijamin oleh undang-undang serta mencoreng marwah organisasi wartawan yang memiliki tugas dan fungsi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Deferi menegaskan bahwa wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam mengawal transparansi, menyampaikan informasi yang akurat, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Oleh sebab itu, segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap wartawan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa para pelaku ke hadapan hukum. Menurutnya, penanganan yang cepat dan transparan akan memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi insan pers.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka. Jangan sampai kasus seperti ini menimbulkan keresahan di kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Deferi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara yang harus dilindungi dari berbagai bentuk intervensi maupun tindakan kekerasan.

Menurutnya, tindakan pengeroyokan terhadap seorang pengurus organisasi wartawan dapat menjadi preseden buruk apabila tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, KWI-P meminta agar kasus tersebut mendapatkan perhatian khusus dari pihak kepolisian.

Selain mendesak penangkapan pelaku, KWI-P juga mengajak seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk tetap menjaga solidaritas dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada korban hingga proses hukum selesai.

Kasus dugaan pengeroyokan ini turut menjadi perhatian sejumlah kalangan, terutama komunitas pers dan organisasi kewartawanan di berbagai daerah. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap identitas para pelaku dan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, peristiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Profesi wartawan kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari intimidasi, tekanan, hingga ancaman fisik saat melakukan peliputan.

Dalam konteks tersebut, sinergi antara aparat penegak hukum, organisasi pers, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para jurnalis. Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi profesi, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga iklim demokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus pengeroyokan tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku maupun langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kendati demikian, KWI-P berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat, transparan, dan objektif. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa memandang latar belakang pelaku.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia,” tutup Deferi Zan.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Penanganan yang tegas dan profesional juga diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

(Red)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar