Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit kompresor pendingin ruangan (AC) milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara dan mengamankan seorang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kotabumi Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit kompresor AC merek LG berkapasitas 1,5 PK yang terpasang di Kantor KONI Kabupaten Lampung Utara. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Eksiko Siomi, Komplek Stadion, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian diduga terjadi pada Senin malam (13/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, kejadian tersebut baru diketahui pada keesokan harinya ketika para pegawai datang untuk memulai aktivitas dan mendapati salah satu fasilitas kantor telah hilang.
Mengetahui adanya kehilangan tersebut, pihak pengelola kantor segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kotabumi Kota dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai informasi yang diperlukan.
Dalam proses penyelidikan, petugas memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap identitas pelaku dan memastikan kronologi peristiwa secara menyeluruh.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AR (32), warga Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara. Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kompresor AC merek LG, satu unit mekanik kompresor, satu buah tang berwarna oranye, satu buah obeng cengkeh berwarna hitam, serta satu bilah papan kayu.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan keberhasilan jajaran Polsek Kotabumi Kota dalam mengungkap perkara pencurian tersebut.
Menurut IPTU Herawati, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional. Kami mengapresiasi kerja keras personel yang berhasil mengungkap kasus ini beserta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan yang terus melakukan penyelidikan secara mendalam sejak laporan diterima.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminal yang dapat terjadi kapan saja. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau menjadi korban kejahatan. Informasi yang cepat dan akurat dari masyarakat akan sangat membantu proses penanganan perkara,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, baik di rumah, kantor, maupun fasilitas umum lainnya. Langkah-langkah sederhana seperti memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, memasang penerangan yang memadai, hingga meningkatkan pengawasan lingkungan dinilai dapat meminimalkan risiko terjadinya tindak kejahatan.
Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Polres Lampung Utara melalui Polsek Kotabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar