Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Pemerintah Kecamatan Abung Tengah terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa (DD) Tahap Pertama dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Abung Tengah, Kasim, S.E., M.M., bersama Tim Kecamatan di Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/7/2026).
Monitoring dan evaluasi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain memeriksa administrasi, tim juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat yang didanai melalui anggaran desa.
Dalam arahannya, Camat Abung Tengah Kasim menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi bukanlah untuk mencari kesalahan aparatur desa ataupun memberikan tekanan kepada pemerintah desa. Sebaliknya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, serta pendampingan agar seluruh proses pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan ataupun memberikan tekanan kepada pemerintah desa. Sebaliknya, Monev merupakan bagian dari pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Kasim.
Menurutnya, Dana Desa merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan di tingkat desa. Oleh karena itu, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasim berharap seluruh pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, seluruh anggaran yang digunakan benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyusunan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban yang tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelengkapan administrasi menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional.
"Seluruh administrasi dan dokumen pertanggungjawaban harus disusun secara tertib, lengkap, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara baik," jelasnya.
Camat Kasim juga mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Ia berharap seluruh pekerjaan dapat selesai tepat mutu, tepat waktu, dan tepat manfaat sehingga hasil pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan kekurangan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan, pemerintah desa diminta segera melakukan perbaikan dan tindak lanjut tanpa menunda waktu.
"Kalau ada kekurangan segera lakukan perbaikan. Jangan ditunda. Semakin cepat diperbaiki maka pelaksanaan pembangunan akan berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegas Kasim.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh aparatur desa agar selalu menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara jujur, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasim juga mengajak seluruh unsur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar terus bersinergi menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif. Kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, pendamping desa, TPK, serta masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
"Mari kita jadikan Dana Desa sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, mengurangi kemiskinan, serta mendorong kemandirian desa," pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, Tim Kecamatan juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi penggunaan Dana Desa Tahap Pertama, mengevaluasi realisasi kegiatan fisik dan nonfisik, serta memberikan berbagai masukan kepada Pemerintah Desa Pekurun Barat agar pelaksanaan program pembangunan pada tahap berikutnya semakin baik.
Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung dalam suasana terbuka, komunikatif, dan penuh semangat kebersamaan. Pemerintah desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai perkembangan pelaksanaan program sekaligus berdiskusi mengenai solusi atas kendala yang dihadapi di lapangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., Sekretaris Camat Aisyah, S.E., Kasi Pembangunan Rika Rozana, S.E., Kasi Pemerintahan Alex Jepra, S.E., M.M., Pendamping Desa Anita dan Miswan, Kepala Desa Pekurun Barat Susana beserta jajaran pemerintah desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ketua dan Anggota BPD, Pengurus BUMDes, serta Bhabinkamtibmas AIPTU Sani.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Kecamatan Abung Tengah berharap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pekurun Barat dapat terus berjalan sesuai regulasi, semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv






0Komentar