TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Audiensi Bersama Masyarakat Adat, Wabup Romli Terima Aspirasi Terkait Tanah Ulayat

Audiensi Bersama Masyarakat Adat, Wabup Romli Terima Aspirasi Terkait Tanah Ulayat

Daftar Isi
×

Kotabumi, (Sumateranewstv.com) – Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima audiensi masyarakat adat Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan tanah ulayat yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Lampung Utara, Kamis (16/7/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat adat yang datang untuk menyampaikan berbagai persoalan mengenai wilayah tanah adat yang menurut mereka masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) sebuah perusahaan. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berpotensi memunculkan persoalan berkepanjangan apabila tidak segera mendapatkan solusi.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat adat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat mengambil peran sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama. Mereka menilai bahwa tanah ulayat bukan sekadar lahan, melainkan bagian dari identitas dan warisan leluhur yang harus dijaga keberadaannya.

Perwakilan masyarakat adat Desa Surakarta, Muchtar Hasan, menyampaikan bahwa persoalan tanah ulayat yang bersinggungan dengan perusahaan harus segera mendapatkan kejelasan hukum. Menurutnya, konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut akan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Persoalan tanah ulayat dengan perusahaan ini yang kami inginkan adalah adanya kejelasan. Kami berharap pemerintah daerah dapat membantu mencari jalan keluar agar persoalan ini tidak terus berlanjut hingga generasi mendatang,” ujar Muchtar Hasan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat adat tetap mengedepankan pendekatan dialog dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, penyelesaian yang dihasilkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga kondusivitas daerah.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami pentingnya persoalan tanah ulayat bagi masyarakat adat. Namun demikian, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa melalui proses kajian yang matang dan berdasarkan data yang valid.

“Sebelumnya saya menyampaikan salam hormat dari Bapak Bupati Lampung Utara yang tidak dapat hadir di tengah-tengah kita karena memiliki agenda lain pada waktu yang bersamaan. Kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Romli.

Menurut Romli, persoalan agraria merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga administrasi pertanahan. Oleh sebab itu, diperlukan proses pendataan dan kajian mendalam agar solusi yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah memiliki Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertugas melakukan pendataan, verifikasi, serta kajian terhadap berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah tersebut.

Keberadaan tim tersebut diharapkan mampu menjadi sarana koordinasi antara pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam menyelesaikan sengketa atau persoalan tanah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan mempelajari seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Kami ingin setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang benar, sehingga hasilnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dirgantara, S.T., M.T., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Iwan Purnama, S.Sos., serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional.

Kehadiran sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mendengarkan dan menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keterbukaan, di mana masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan harapan mereka.

Persoalan tanah ulayat memang menjadi salah satu isu penting yang kerap muncul di berbagai daerah, terutama wilayah yang memiliki sejarah panjang keberadaan masyarakat adat. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan pendekatan yang mengedepankan dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Melalui audiensi ini, masyarakat adat Desa Surakarta berharap pemerintah daerah dapat terus mengawal proses penyelesaian persoalan tanah ulayat yang mereka hadapi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai fasilitator dalam mencari solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan demi terciptanya keharmonisan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar