PESISIR BARAT, (Sumateranewstv.com) – Wakil Bupati Pesisir Barat, Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan kepala daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (7/10/2025), sebagai bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., dan dihadiri sebanyak 21 dari 24 anggota DPRD. Kehadiran mayoritas anggota legislatif tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam membahas berbagai rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi kemajuan daerah.
Selain Wakil Bupati, rapat juga dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., para Asisten, Staf Ahli Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Agenda rapat kali ini difokuskan pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Ranperda tentang Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Penyampaian pandangan umum diawali oleh Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Ikam Mulhak. Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah mengajukan empat rancangan regulasi tersebut, namun juga menyampaikan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi agar substansi setiap Ranperda benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.
Terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Fraksi NasDem menilai bahwa keberadaan perangkat daerah merupakan elemen penting dalam mendukung jalannya pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan target pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Namun demikian, Fraksi NasDem mengingatkan bahwa penyusunan struktur organisasi perangkat daerah harus dilakukan secara rasional dan berdasarkan kebutuhan riil. Di berbagai daerah masih ditemukan kondisi pembengkakan organisasi yang tidak sebanding dengan kapasitas fiskal maupun beban kerja, sehingga justru berpotensi menimbulkan inefisiensi birokrasi.
Menurut Ikam Mulhak, evaluasi terhadap struktur organisasi perangkat daerah merupakan langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan profesional. Karena itu, setiap perubahan struktur harus didasarkan pada kajian akademis yang komprehensif.
"Ranperda ini harus memiliki dasar kajian yang kuat, baik dari aspek beban kerja, kesesuaian urusan pemerintahan, maupun implikasi terhadap pelayanan publik. Jangan sampai penggabungan OPD justru menimbulkan tumpang tindih fungsi, lambatnya koordinasi, dan turunnya kualitas pelayanan masyarakat," ujar Ikam Mulhak.
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Barat. Penempatan pejabat, menurut fraksi tersebut, harus dilakukan berdasarkan kompetensi, kapabilitas, integritas, dan jenjang jabatan yang sesuai, bukan karena kedekatan pribadi ataupun kepentingan politik tertentu.
Menurut Fraksi NasDem, reformasi birokrasi harus dilaksanakan secara konsisten agar mampu menghasilkan pemerintahan yang modern, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi NasDem memberikan perhatian terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Ranperda tersebut dinilai sangat penting karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 sekaligus menjadi instrumen strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Dalam pandangannya, cadangan pangan daerah memiliki peran yang sangat vital dalam mengantisipasi berbagai potensi krisis pangan akibat bencana alam, perubahan iklim, gejolak harga, maupun kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Fraksi NasDem berharap perda tersebut nantinya mampu membangun sistem ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan adaptif terhadap berbagai tantangan global. Penyusunan regulasi juga harus berbasis data yang valid mengenai kebutuhan dan stok pangan sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
"Fraksi NasDem menekankan agar penyusunan perda ini berbasis data riil kebutuhan dan stok pangan daerah yang valid dan terkini. Ranperda ini harus menjamin keberlanjutan pangan, terutama dalam situasi darurat, bencana, atau inflasi yang berpengaruh terhadap daya beli masyarakat," tegas Ikam Mulhak.
Pandangan berikutnya disampaikan terhadap Ranperda tentang Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan. Fraksi NasDem menilai bahwa regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak bagi masyarakat.
Menurut Fraksi NasDem, selama ini masih terdapat berbagai persoalan terkait belum optimalnya penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Ranperda harus mengatur mekanisme yang jelas serta sanksi yang tegas terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.
"Ranperda tersebut juga harus menjamin bahwa setiap prasarana dan utilitas yang dibangun benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya formalitas administratif," kata Ikam Mulhak.
Fraksi NasDem juga meminta perangkat daerah yang membidangi kawasan permukiman dan perumahan beserta tim verifikasi agar lebih aktif mengawal proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Selanjutnya, Fraksi NasDem menyampaikan pandangan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Menurut fraksi tersebut, sistem kearsipan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan pengelolaan informasi, dokumentasi, dan akuntabilitas birokrasi.
Ikam Mulhak menjelaskan bahwa sistem kearsipan yang baik akan mempermudah pencarian dokumen, menjaga keamanan arsip, serta memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem kearsipan daerah. Pemerintah daerah didorong untuk menyiapkan tenaga arsiparis yang kompeten serta membangun infrastruktur teknologi informasi yang memadai agar sistem pengelolaan arsip semakin modern dan efisien.
"Kami berharap melalui perda ini tata kelola arsip daerah dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik berbasis data," pungkas Ikam Mulhak.
Setelah penyampaian pandangan umum Fraksi NasDem, rapat dilanjutkan dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh juru bicara A. Zulkipli Rohman.
Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurut fraksi tersebut, penataan organisasi perangkat daerah harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa semangat demokrasi, sinergi, dan kebersamaan yang tercermin dalam pembahasan keempat Ranperda menjadi modal utama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Peraturan daerah yang nantinya disahkan diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam pandangannya, setiap kebijakan daerah harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Setiap fraksi menyampaikan pandangan secara konstruktif sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah yang demokratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan empat Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama DPRD diharapkan mampu melahirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang. Seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan sebelum keempat Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan adanya regulasi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat optimistis dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan ketahanan pangan daerah, memperbaiki tata kelola perumahan dan kawasan permukiman, serta mewujudkan sistem kearsipan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Editor: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv
```




0Komentar