TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Seorang Pria Beserta Barang Bukti Sabu

Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Seorang Pria Beserta Barang Bukti Sabu

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (SumateraNewsTV.com) – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan melalui berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan. Di tengah ancaman peredaran narkoba yang masih menjadi salah satu persoalan serius di berbagai daerah, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan narkotika dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Lampung Utara, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian operasi dan kegiatan penyelidikan yang terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial FM (28), seorang warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka ditangkap oleh petugas sekitar pukul 18.10 WIB di kawasan Gang Dara II, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh personel Satresnarkoba Polres Lampung Utara setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas Amankan Barang Bukti Sabu

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka FM, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket besar narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening, satu kantong plastik berwarna putih merek Indomaret, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A31 yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aktivitas yang berhubungan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Keberadaan barang bukti tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika yang saat ini tengah didalami oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkoba

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Menurut IPTU Herawati, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika karena kejahatan narkoba merupakan ancaman nyata bagi masa depan bangsa, khususnya generasi muda.

“Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum guna menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Herawati, Sabtu (6/6/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, kepolisian juga terus menggencarkan berbagai program pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya.

Hasil Kerja Keras dan Penyelidikan Intensif

Keberhasilan mengungkap kasus narkotika ini tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba Polres Lampung Utara yang secara konsisten melakukan penyelidikan, pemetaan wilayah rawan, serta pengembangan berbagai informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dalam upaya pemberantasan narkoba, informasi yang diperoleh dari masyarakat sering kali menjadi salah satu faktor penting yang membantu petugas mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika.

Melalui berbagai kegiatan intelijen dan penyelidikan lapangan yang dilakukan secara berkesinambungan, petugas berhasil mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan hingga akhirnya melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka.

Menurut IPTU Herawati, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika.

Polisi berharap dukungan masyarakat dapat terus meningkat sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

Pengembangan Kasus Terus Dilakukan

Saat ini, tersangka FM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka maupun sumber perolehan narkotika yang berhasil diamankan.

Langkah pengembangan kasus menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba karena sering kali pelaku yang tertangkap merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Oleh karena itu, penyidik akan terus melakukan penelusuran guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait,” lanjut IPTU Herawati.

Narkoba Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Peredaran narkotika hingga saat ini masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda Indonesia. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

Banyak kasus menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap narkoba dapat menyebabkan seseorang kehilangan produktivitas, mengalami gangguan psikologis, bahkan terjerumus ke dalam berbagai tindakan melanggar hukum.

Karena itu, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai organisasi sosial memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Melalui upaya pencegahan yang dilakukan sejak dini, diharapkan generasi muda dapat lebih memahami bahaya narkotika dan mampu menolak segala bentuk ajakan maupun pengaruh negatif yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Herawati juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, aparat kepolisian dapat lebih cepat melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan memberikan perhatian khusus kepada generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka FM dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan lain yang relevan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun peredaran narkotika dan memiliki ancaman hukuman yang berat.

Penerapan sanksi tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Polres Lampung Utara Tegaskan Komitmen Berkelanjutan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan keseriusan Polres Lampung Utara dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Polres Lampung Utara menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten melalui langkah preventif, preemtif, maupun represif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, kepolisian juga akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba.

Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lampung Utara dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pemberantasan narkoba bukan sekadar tugas penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya bersama untuk melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia. Karena itu, Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung langkah-langkah pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar