TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
SPMB 2026/2027 di SMAN 4 Kotabumi Diikuti 937 Pendaftar, Plt Kepala Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pungli dan KK Mutasi Wajib Lintas Kabupaten

SPMB 2026/2027 di SMAN 4 Kotabumi Diikuti 937 Pendaftar, Plt Kepala Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pungli dan KK Mutasi Wajib Lintas Kabupaten

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 4 Kotabumi berlangsung dengan antusiasme yang sangat tinggi. Hingga hari terakhir masa pendaftaran, jumlah calon peserta didik yang mendaftarkan diri mencapai 937 orang melalui empat jalur penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tingginya minat masyarakat terhadap SMAN 4 Kotabumi menunjukkan bahwa sekolah tersebut masih menjadi salah satu sekolah menengah atas negeri favorit di Kabupaten Lampung Utara. Di sisi lain, pelaksanaan SPMB tahun ini juga diwarnai dengan penerapan sejumlah kebijakan baru dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru.

Salah satu aturan yang menjadi perhatian masyarakat adalah kebijakan baru mengenai penggunaan Kartu Keluarga (KK) jalur mutasi. Jika sebelumnya perpindahan alamat dalam satu kabupaten masih dapat digunakan sebagai dasar mengikuti jalur mutasi, maka pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kebijakan tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan.

Plt. Kepala SMAN 4 Kotabumi, Mahmud Badrun, menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, penggunaan KK mutasi hanya diperbolehkan apabila perpindahan dilakukan lintas kabupaten atau kota sesuai ketentuan yang berlaku.

"KK mutasi sekarang wajib lintas kabupaten. Tidak ada lagi mutasi dalam satu kabupaten. Aturan ini dibuat untuk menjaga rasa keadilan bagi seluruh peserta didik yang mengikuti proses seleksi," ujar Mahmud Badrun saat kegiatan sosialisasi pelaksanaan SPMB, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menutup celah penyalahgunaan administrasi kependudukan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Jalur mutasi sendiri diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya benar-benar mengalami perpindahan tugas pekerjaan sehingga harus berpindah domisili ke daerah lain. Dengan diperketatnya aturan tersebut, pemerintah berharap jalur mutasi benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awal kebijakan tersebut.

Selain perubahan aturan mengenai jalur mutasi, pelaksanaan SPMB tahun ini juga sempat diwarnai isu dugaan adanya praktik "uang pelicin" yang beredar di tengah masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Mahmud Badrun memberikan penegasan bahwa SMAN 4 Kotabumi berkomitmen penuh menjalankan proses penerimaan murid baru secara bersih, transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum tahapan SPMB dimulai, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah memberikan arahan tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru.

"Sebelum SPMB dimulai, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah memberikan woro-woro kepada seluruh sekolah agar tidak ada praktik pungli dalam pendaftaran ini. Arahan tersebut menjadi komitmen bersama seluruh sekolah negeri," ungkap Mahmud.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya panitia maupun aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ada panitia SPMB yang melakukan kecurangan, tentu akan diberikan sanksi tegas. Bagi ASN dapat dimutasi ke tempat yang jauh, sedangkan bagi PPPK dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang mencederai integritas pelaksanaan SPMB," tegasnya.

Mahmud menambahkan bahwa ketegasan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru yang kini semakin mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi.

Pihak sekolah juga memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh layanan yang diberikan kepada calon peserta didik maupun orang tua dilakukan secara gratis sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami tegaskan bahwa SPMB 2026/2027 gratis. Tidak ada uang pelicin ataupun biaya tambahan dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang mengatasnamakan sekolah dan meminta sejumlah uang, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung," katanya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi munculnya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri dengan menawarkan jasa kelulusan melalui imbalan tertentu. Pihak sekolah memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara sistematis berdasarkan ketentuan dan data yang dimiliki masing-masing peserta.

Pelaksanaan SPMB tahun ini juga mengalami peningkatan dari sisi teknologi informasi. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerapkan sistem peringatan otomatis atau warning system pada portal SPMB apabila ditemukan data peserta yang tidak valid.

Melalui sistem tersebut, peserta akan langsung memperoleh notifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian data administrasi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, alamat domisili, maupun dokumen pendukung lainnya. Dengan demikian, peserta memiliki kesempatan untuk segera melakukan perbaikan sebelum proses seleksi ditutup.

Menurut Mahmud, penerapan sistem digital tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan akurasi data sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen administrasi.

"Sekarang sistem jauh lebih ketat. Bila data peserta tidak valid, portal langsung memberikan peringatan otomatis sehingga proses verifikasi menjadi lebih mudah dan transparan," jelasnya.

Selain mempermudah proses verifikasi, digitalisasi sistem juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja panitia dalam melakukan validasi ribuan data peserta yang mendaftar setiap tahunnya.

Berdasarkan data Panitia SPMB SMAN 4 Kotabumi, jumlah pendaftar hingga penutupan masa pendaftaran mencapai 937 calon murid baru. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh kesempatan belajar di sekolah tersebut.

Rincian jumlah pendaftar berdasarkan jalur seleksi terdiri atas Jalur Domisili sebanyak 473 peserta, Jalur Afirmasi 243 peserta, Jalur Prestasi 213 peserta, dan Jalur Mutasi sebanyak empat peserta. Minimnya jumlah pendaftar melalui jalur mutasi dinilai sebagai dampak dari diberlakukannya aturan baru mengenai kewajiban perpindahan lintas kabupaten.

Tingginya jumlah peserta pada jalur domisili memperlihatkan bahwa sebagian besar calon peserta didik berasal dari wilayah sekitar sekolah sesuai ketentuan zonasi yang kini disempurnakan menjadi jalur domisili dalam sistem SPMB.

Sementara itu, jalur afirmasi tetap menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu maupun kelompok masyarakat tertentu sesuai regulasi yang berlaku. Di sisi lain, jalur prestasi memberikan kesempatan kepada peserta yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik untuk bersaing memperoleh kursi di sekolah negeri.

Pihak sekolah memastikan seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif berdasarkan data dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Tidak ada perlakuan khusus kepada peserta tertentu, dan seluruh proses diawasi secara ketat untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

Mahmud juga mengimbau seluruh orang tua calon peserta didik agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di luar saluran resmi sekolah. Informasi mengenai jadwal, tahapan seleksi, hingga hasil penerimaan hanya diumumkan melalui portal resmi SPMB maupun kanal informasi yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Ia berharap masyarakat turut mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dengan tidak memberikan maupun menjanjikan imbalan kepada siapa pun. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan penerimaan murid baru tidak hanya bergantung pada panitia, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas proses seleksi.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sendiri terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di seluruh sekolah negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, bebas dari praktik pungutan liar, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta didik.

Dengan diterapkannya berbagai kebijakan baru, termasuk pengetatan aturan KK mutasi, sistem verifikasi digital, serta pengawasan yang semakin ketat terhadap potensi pungutan liar, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan menjadi semakin transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

SMAN 4 Kotabumi pun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyelenggaraan SPMB yang profesional, bersih, dan sesuai aturan. Komitmen tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya dunia pendidikan yang berkualitas, berintegritas, serta mampu melahirkan generasi muda yang unggul dan berdaya saing. (*)

Editor: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar