TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sejumlah Sindikat Kejahatan

Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sejumlah Sindikat Kejahatan

Daftar Isi
×

Lampung Selatan, (Sumateranewstv.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui operasi pemberantasan kejahatan jalanan atau street crime. Selama periode 1 hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 140 laporan polisi dengan mengamankan 212 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Press Release Nomor: 277/VI/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas yang dirilis pada Selasa (30/6/2026). Operasi yang berlangsung selama satu bulan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa ratusan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiga jenis kejahatan tersebut menjadi fokus penindakan karena termasuk kategori street crime yang paling sering meresahkan masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap para pelaku street crime. Selain melakukan tindakan represif, Polda Lampung juga terus melaksanakan langkah preemtif dan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung," ujar Kombes Pol Indra Hermawan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 150 warga menjadi korban berbagai aksi kriminalitas jalanan yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Berkat kerja cepat aparat kepolisian, para pelaku berhasil diidentifikasi, ditangkap, dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Barang bukti yang disita antara lain 55 unit sepeda motor, 25 unit mobil, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 bilah senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp50.030.000.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, seperti linggis, kunci letter T yang biasa dipakai mencuri kendaraan bermotor, alat pemotong kabel, hingga perlengkapan lain yang mendukung aksi kriminal para tersangka.

Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 29 tersangka yang diduga tergabung dalam satu jaringan pencurian kabel tembaga.

Modus operandi para pelaku tergolong terorganisir. Mereka menggunakan alat pendeteksi logam, traffic cone, kendaraan truk, serta berbagai alat berat lainnya untuk menggali dan mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah. Aksi tersebut diduga telah dilakukan secara berulang sehingga menyebabkan kerugian yang cukup besar.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menyita sekitar dua ton kabel tembaga hasil curian beserta sejumlah kendaraan operasional dan perlengkapan lain yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan. Pengungkapan ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Polda Lampung dalam membongkar sindikat pencurian infrastruktur telekomunikasi.

Selain itu, Polda Lampung juga berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector di Kota Bandar Lampung. Dalam perkara tersebut, sebanyak enam orang berhasil diamankan setelah diduga melakukan intimidasi terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih agar kendaraan yang digunakan tidak ditarik. Polisi menemukan bahwa para pelaku tidak memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan ataupun lembaga pembiayaan untuk melakukan penagihan maupun penguasaan objek jaminan fidusia.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena praktik penagihan yang dilakukan melalui intimidasi, ancaman, maupun kekerasan merupakan tindakan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan. Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan aksi serupa tanpa memandang latar belakang pelaku.

Keberhasilan mengungkap ratusan kasus street crime selama satu bulan terakhir merupakan hasil kerja sama seluruh satuan kewilayahan di bawah Polda Lampung yang secara intensif melaksanakan patroli, penyelidikan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Melalui keberhasilan operasi ini, Polda Lampung berharap mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, nyaman, serta bebas dari berbagai bentuk kejahatan jalanan. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar