TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Ekstasi di Dermaga Rawajitu Selatan

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Ekstasi di Dermaga Rawajitu Selatan

Daftar Isi
×

Tulang Bawang, (Sumateranewstv.com) – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jajaran Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Dermaga Speedboat Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial T (37), warga Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan dermaga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jhon Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menginginkan lingkungan mereka terbebas dari peredaran narkoba.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi dermaga tersebut diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Rawajitu Selatan yang dipimpin oleh Aiptu Aditya Priyadi, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," ujar Iptu Jhon Apriwansyah.

Petugas kemudian melakukan pengawasan secara intensif di sekitar lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB pada Kamis (4/6/2026), petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area dermaga speedboat. Setelah memastikan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang dibawa pelaku. Saat diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat satu plastik bening berisi lima butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bruto mencapai 1,90 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan pil ekstasi, petugas juga mengamankan tas selempang yang digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan barang bukti. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna dilakukan pemeriksaan laboratorium serta melengkapi berkas penyidikan.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan masih memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok narkotika yang beroperasi di wilayah Tulang Bawang maupun daerah sekitarnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau sindikat pemasok narkotika tersebut. Kami akan menelusuri asal barang bukti yang ditemukan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Iptu Jhon Apriwansyah.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Polres Tulang Bawang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan identitas pelapor akan tetap dijaga demi keamanan bersama.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting agar wilayah Tulang Bawang tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik saat ini masih melengkapi proses pemeriksaan terhadap tersangka serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Tulang Bawang memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, hingga masa depan generasi penerus bangsa.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan di berbagai titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar