TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Dua Terduga Pelaku, Amankan 12 Paket Sabu dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Dua Terduga Pelaku, Amankan 12 Paket Sabu dalam Operasi Pemberantasan Narkotika

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SumateraNewsTV.com) – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara. Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu keberhasilan penting dalam upaya menjaga wilayah Kabupaten Lampung Utara dari ancaman bahaya narkoba yang hingga saat ini masih menjadi salah satu persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan para penggunanya, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, memicu tindak kriminalitas, serta mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

Dalam operasi yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Lampung Utara, dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DS (37) dan AS (29). Keduanya ditangkap di kawasan Stadion Sukung yang berada di Jalan Persilu, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Utara dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan Berawal dari Informasi dan Penyelidikan

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari kerja keras aparat kepolisian yang terus melakukan pemantauan dan pengembangan informasi terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dalam banyak kasus, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang membantu aparat dalam mengungkap jaringan maupun aktivitas penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi yang diperoleh serta hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas kemudian melakukan langkah-langkah penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Lampung Utara selama ini terus mengedepankan pendekatan profesional dalam setiap proses pengungkapan kasus narkotika. Setiap informasi yang diterima akan diverifikasi dan dikembangkan melalui proses penyelidikan guna memastikan keakuratan data sebelum dilakukan tindakan hukum.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mampu menghasilkan pembuktian yang kuat dalam proses penyidikan.

Melalui kerja keras dan ketelitian petugas di lapangan, akhirnya dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan saat proses penangkapan.

Dua Terduga Pelaku Diamankan di Kawasan Stadion Sukung

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, kedua terduga pelaku diamankan di kawasan Stadion Sukung, Jalan Persilu, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Lokasi tersebut menjadi titik penindakan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba setelah sebelumnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku beserta barang-barang yang mereka kuasai.

Proses penangkapan berlangsung dengan aman dan terkendali. Setelah berhasil diamankan, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penindakan yang dilakukan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Polres Lampung Utara menegaskan bahwa setiap informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Amankan 12 Paket Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti utama yang berhasil diamankan berupa 12 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu bungkus rokok, empat bundel plastik klip, serta satu kaleng bekas wadah permen yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberadaan plastik klip dan wadah penyimpanan yang ditemukan bersama barang bukti juga akan didalami oleh penyidik guna mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Komitmen Polres Lampung Utara Memerangi Narkoba

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Menurut IPTU Herawati, perang terhadap narkoba merupakan salah satu prioritas yang terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika sangat luas dan merugikan masyarakat.

“Polres Lampung Utara terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” ujar IPTU Herawati, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbagai upaya preventif, preemtif, dan represif akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus narkotika, proses penyidikan menjadi tahap yang sangat penting karena akan menentukan arah pengembangan perkara. Penyidik akan mengumpulkan berbagai alat bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penangkapan.

Pengembangan kasus juga dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi adanya jaringan yang lebih luas atau keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Polres Lampung Utara memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Dalam upaya pemberantasan narkotika, peran masyarakat memiliki arti yang sangat penting. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal masing-masing sehingga memiliki peluang besar untuk mengetahui apabila terdapat aktivitas yang mencurigakan atau mengarah pada penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambah IPTU Herawati.

Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini akan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Lampung Utara.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait lainnya.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang memiliki ancaman hukuman berat. Negara memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan narkotika karena dampaknya yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selain itu, langkah tegas yang dilakukan aparat juga menjadi bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan mereka.

Mewujudkan Lampung Utara yang Bersih dari Narkoba

Pemberantasan narkotika merupakan tugas bersama yang membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan warga.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan intensitas kegiatan pemberantasan narkotika melalui operasi kepolisian, penyelidikan, pengembangan jaringan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus bekerja keras menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, terciptanya lingkungan yang bebas dari narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa demi menjaga masa depan generasi muda dan mewujudkan Lampung Utara yang lebih aman, sehat, dan sejahtera. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar