TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Sungkai Utara Ungkap Kasus Curat, Residivis Curanmor Diamankan Setelah Akui Empat Kali Beraksi

Polsek Sungkai Utara Ungkap Kasus Curat, Residivis Curanmor Diamankan Setelah Akui Empat Kali Beraksi

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Ciamas, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT SEK SK UTARA/RES LU/POLDA LPG tanggal 15 Juni 2026. Keberhasilan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, gerak cepat personel di lapangan menjadi faktor penting dalam mengidentifikasi pelaku sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

"Personel Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari korban," ujar IPTU Herawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu korban sedang berada di dalam rumahnya di Desa Ciamas ketika mendengar suara langkah beberapa orang yang berada di sekitar rumah.

Karena kondisi masih dini hari dan khawatir terhadap keselamatan dirinya, korban memilih tidak keluar rumah untuk memastikan sumber suara tersebut. Setelah situasi kembali tenang, korban kemudian memeriksa bagian samping rumah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.

Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang berharganya telah hilang. Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2016, serta satu tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7 juta. Tidak lama setelah mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Sungkai Utara agar pelaku dapat segera ditangkap.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Alwin Pasari langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim juga berkoordinasi dengan Tim Tekab Polres Lampung Utara untuk mempercepat proses pengungkapan kasus, termasuk melakukan pelacakan terhadap barang bukti yang telah dibawa kabur pelaku.

Penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menelusuri keberadaan barang-barang hasil pencurian. Dari proses tersebut, petugas memperoleh petunjuk penting yang mengarah pada keberadaan telepon genggam milik korban.

"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti telepon genggam milik korban. Pengembangan kemudian mengarah kepada identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku," jelas IPTU Herawati.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika terduga pelaku berinisial SK (22) berhasil diamankan saat menghadiri sebuah acara di wilayah Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.

Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit telepon genggam milik korban, satu tabung gas LPG tiga kilogram, serta dokumen kendaraan yang menjadi objek pencurian.

Keberhasilan mengamankan barang bukti tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap barang bukti lain yang diduga masih berada di tangan pelaku maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa SK bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja selesai menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara Kotabumi.

Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa. Dalam pemeriksaan awal, SK bahkan mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara.

Pengakuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik. Polisi akan melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku benar-benar terlibat dalam sejumlah laporan pencurian lain yang masih dalam proses penyelidikan.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengakuan pelaku yang menyebut telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya," kata IPTU Herawati.

Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hingga dini hari. Pemilik kendaraan diharapkan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di wilayah Lampung Utara.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Sungkai Utara kembali membuktikan kesigapannya dalam merespons laporan masyarakat. Langkah cepat yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

Editor: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar