TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Kotabumi Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Area MPP Kotabumi, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Polsek Kotabumi Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Area MPP Kotabumi, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi atau halaman parkir Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (21), warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan. Pelaku ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban beberapa hari sebelumnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026.

"Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban," ujar IPTU Herawati.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban diketahui bernama Amyril Randika (28), warga Kotabumi. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS di area parkir MPP Kotabumi ketika sedang melaksanakan tugas jaga malam bersama dua rekannya.

Usai menjalankan tugas, korban bersama rekannya meninggalkan lokasi menuju sebuah rumah kos yang berada di Jalan Garuda untuk beristirahat. Setelah tertidur hingga siang hari, korban menyadari bahwa kunci sepeda motor yang sebelumnya dibawanya telah hilang. Korban kemudian kembali ke lokasi parkir untuk memastikan kondisi kendaraannya.

Namun sesampainya di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari telah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota agar dapat segera ditindaklanjuti.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri informasi di lapangan, serta melakukan berbagai upaya guna mengungkap identitas pelaku.

Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi BE 3095 KS yang dipastikan merupakan kendaraan milik korban.

IPTU Herawati mengatakan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lain. Semua kemungkinan masih terus didalami," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian masyarakat. Kepolisian berharap keberhasilan ini dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Polres Lampung Utara juga mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Penggunaan kunci ganda atau alat pengaman tambahan sangat disarankan sebagai langkah pencegahan agar kendaraan tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun apabila menjadi korban tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Kotabumi Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta melakukan tindakan cepat terhadap setiap laporan tindak pidana demi menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar