Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Polres Lampung Utara pada Senin, 1 Juni 2026.
Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanes, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, para penyidik, anggota Reskrim, serta sejumlah awak media yang hadir untuk mengikuti pemaparan hasil pengungkapan kasus.
Kegiatan konferensi pers ini menjadi salah satu bentuk transparansi Polres Lampung Utara kepada masyarakat terkait berbagai keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan, percobaan pencurian kayu jati, hingga pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang residivis.
Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Dalam pemaparannya, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan.
Kasus tersebut melibatkan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial MF, MA, dan FA. Ketiga tersangka diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya melaksanakan ibadah salat subuh.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan situasi ketika rumah korban tidak berpenghuni. Dengan cara tertentu, para tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang-barang yang berhasil digondol pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp5 juta, satu unit telepon seluler Oppo A16, serta tabung gas LPG tiga kilogram. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang cukup signifikan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh warga dan akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar AKP Mahbub Junaidi.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Percobaan Pencurian Kayu Jati Tersangka Berhasil Diungkap
Selain kasus pencurian dengan pemberatan, Polsek Abung Selatan juga berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati yang terjadi di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AS berhasil diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam aksi penebangan pohon jati milik warga tanpa izin.
Kasus ini bermula ketika korban, warga Desa Sidodadi II, mendapatkan informasi bahwa pohon jati miliknya yang berada di area perkebunan Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, telah ditebang oleh orang yang tidak dikenal.
Saat korban melakukan pengecekan ke lokasi, dirinya mendapati pohon jati tersebut telah dipotong menjadi enam bagian. Beruntung, kayu hasil tebangan tersebut belum sempat dibawa pergi oleh para pelaku.
Akibat kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian Ditaksir Rp 5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, polisi berhasil memperoleh keterangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dahulu diamankan, yaitu inisial AT dan A.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku melakukan aksi tersebut bersama tersangka AS. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan AS di wilayah Desa Sinar Ogan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam potong kayu jati dengan panjang sekitar dua meter yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Kapolsek Abung Selatan menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka AS merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Residivis Curas Kembali Berulah, Berhasil Ditangkap Polsek Bukit Kemuning
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.
Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial RP yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Heni Meliriani.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jembatan Sekipi.
Pelaku kemudian berhasil melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 4703 KU milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek Bukit Kemuning bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, satu lembar dokumen kendaraan, serta satu jaket merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku Tercatat Residivis Berulang Kali
Kapolsek Bukit Kemuning mengungkapkan bahwa tersangka RP bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020.
Pada kasus tersebut, pelaku pernah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Rumah Tahanan Negara Kotabumi.
Tak hanya itu, pada tahun 2024 tersangka kembali terlibat kasus penggelapan dan menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan.
Bahkan saat ini tersangka juga diketahui sedang menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Polres Lampung Utara dengan nomor laporan polisi LP/B/223/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 28 April 2026.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana meskipun telah menjalani proses hukum sebelumnya.
"Tersangka saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar AKP Riki Nopariansyah.
Komitmen Polres Lampung Utara Menjaga Kamtibmas
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanes dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana merupakan bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu pengungkapan berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Lampung Utara.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap berbagai kasus kriminal yang meresahkan warga.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.
Kompol Yohanes juga mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong maupun ketika berada di tempat-tempat yang sepi.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Polri Hadir Memberikan Rasa Aman
Melalui berbagai pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan, Polres Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bertujuan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan efek jera serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Polres Lampung Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, percobaan pencurian kayu jati, hingga pencurian dengan kekerasan yang melibatkan residivis, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Utara.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Lampung Utara tersebut berakhir dengan sesi tanya jawab bersama awak media serta penampilan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan menjadi bentuk transparansi Polres Lampung Utara kepada masyarakat dalam penanganan kasus-kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Reporter: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv










0Komentar