TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Pemkab Pesisir Barat Matangkan Perbup Pencegahan Perkawinan Anak, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Generasi Muda

Pemkab Pesisir Barat Matangkan Perbup Pencegahan Perkawinan Anak, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Generasi Muda

Daftar Isi
×

PESISIR BARAT, (Sumateranewstv.com) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak melalui percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menekan angka perkawinan anak sekaligus menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang berlangsung di Ruang Rapat Batu Gukhi, Kamis (25/6/2026). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Pesisir Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Armand Achyuni.

Rakor dihadiri oleh berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam perlindungan anak, di antaranya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perkumpulan Damar Lampung Afrintina, S.H., M.H., tim dari Kreasi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan secara efektif.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten I, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menyampaikan apresiasi kepada Perkumpulan Damar Lampung beserta seluruh mitra yang selama ini aktif mendukung peningkatan kapasitas perempuan serta mendorong berbagai program pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Pesisir Barat.

Menurutnya, kerja sama yang telah terjalin antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat sipil menjadi modal penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat. Berbagai program edukasi, pendampingan, hingga peningkatan kesadaran masyarakat dinilai memberikan kontribusi positif dalam menekan praktik perkawinan usia dini.

Asisten I menegaskan bahwa anak merupakan amanah sekaligus aset berharga bagi masa depan daerah dan bangsa. Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, memperoleh pendidikan yang layak, serta memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan potensi diri.

"Anak merupakan amanah sekaligus harapan masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, memperoleh pendidikan yang layak, serta memiliki kesempatan yang luas untuk meraih cita-cita," ujar Asisten I saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menjelaskan bahwa persoalan perkawinan anak tidak hanya berdampak terhadap kehidupan keluarga, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. Pernikahan usia dini berpotensi meningkatkan angka putus sekolah, memperbesar risiko kesehatan ibu dan anak, memicu persoalan ekonomi keluarga, hingga mempersempit peluang generasi muda dalam meraih masa depan yang lebih baik.

Atas dasar itu, penyusunan Peraturan Bupati tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi sekaligus membangun sistem pencegahan yang lebih terintegrasi.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan akan terbangun koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, hingga berbagai organisasi kemasyarakatan dalam melakukan upaya pencegahan maupun penanganan kasus perkawinan anak.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga berharap Rakor Lintas Sektor ini mampu menghasilkan berbagai masukan, gagasan, serta rekomendasi yang konstruktif sehingga Peraturan Bupati yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mampu menjadi solusi nyata dalam mengurangi angka perkawinan anak di daerah.

"Momentum ini menjadi wujud kepedulian bersama untuk menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita. Keberhasilan upaya perlindungan anak hari ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat di masa yang akan datang," kata Asisten I.

Selain penyusunan regulasi, pemerintah daerah juga menilai pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan usia dini. Sosialisasi kepada orang tua, pelajar, tokoh agama, dan tokoh adat akan terus diperkuat agar kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat.

Melalui Rakor Lintas Sektor ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Sinergi yang terbangun antara pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Dengan semakin matangnya penyusunan Peraturan Bupati tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat optimistis dapat memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak, menekan angka perkawinan usia dini, serta mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, berkarakter, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah di masa depan.

Kabiro Pesisir Barat: Aprian 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar