TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Blambangan Pagar

Kurang dari 10 Jam, Polsek Abung Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Blambangan Pagar

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Kesigapan aparat kepolisian kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah cepat aparat juga berhasil mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri lebih jauh maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman korban Muqosim (74), warga Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman. Kejadian yang berlangsung pada pagi hari itu membuat suasana lingkungan sekitar sempat geger karena aksi penyerangan dilakukan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka bacok serius pada beberapa bagian tubuh dan harus segera mendapatkan penanganan medis. Selain kedua korban, seorang saksi yang berusaha melerai aksi penyerangan juga mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS alias K (75), warga Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa personel Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peristiwa penganiayaan.

"Kurang dari 10 jam setelah kejadian dilaporkan, personel Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat petugas dalam melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, segera setelah laporan diterima, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian pertama. Selain mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti awal, meminta keterangan para saksi, serta memastikan para korban memperoleh penanganan medis secepat mungkin.

Serangkaian tindakan tersebut dilakukan secara simultan agar proses penyelidikan dapat berlangsung efektif. Informasi yang dihimpun dari saksi-saksi di lokasi menjadi dasar bagi penyidik untuk menyusun kronologi awal kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis golok. Tanpa banyak percakapan, pelaku diduga langsung melakukan penyerangan terhadap korban Muqosim.

Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan punggung akibat sabetan senjata tajam. Serangan yang berlangsung secara tiba-tiba membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan.

Melihat kejadian tersebut, salah seorang anggota keluarga korban berusaha memberikan pertolongan dan menghentikan aksi pelaku. Namun upaya tersebut justru membuat pelaku kembali melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban kedua mengalami luka pada bagian kepala.

Tidak hanya itu, seorang saksi yang berusaha melerai peristiwa tersebut juga menjadi korban. Saksi mengalami luka pada bagian tangan akibat terkena sabetan senjata tajam ketika mencoba menghentikan aksi kekerasan tersebut.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran warga sekitar mengingat pelaku masih membawa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Menerima informasi mengenai pelarian pelaku, personel Unit Reskrim Polsek Abung Selatan segera melakukan penyelidikan secara intensif. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, sekaligus mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di salah satu rumah keluarganya di wilayah Dusun Gunung Labuhan.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.

"Petugas segera bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," lanjut IPTU Herawati.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Barang bukti tersebut antara lain satu bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penyerangan serta pakaian milik korban yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Abung Selatan untuk kepentingan proses penyidikan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik apabila diperlukan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Selain memeriksa pelaku, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap motif yang melatarbelakangi terjadinya aksi penganiayaan berat tersebut. Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan berbagai keterangan tambahan dari para saksi maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Penyidik juga melengkapi seluruh administrasi penyidikan, termasuk hasil visum para korban, pemeriksaan barang bukti, berita acara pemeriksaan saksi, serta dokumen lainnya yang menjadi bagian dari berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas turut memberikan apresiasi atas kerja cepat yang ditunjukkan personel Polsek Abung Selatan. Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara dalam waktu singkat merupakan hasil kerja sama yang solid antara petugas di lapangan dengan dukungan masyarakat yang memberikan informasi secara cepat dan akurat.

Kecepatan penanganan perkara juga menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan merespons setiap laporan secara cepat serta profesional. Keamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama Polres Lampung Utara," tegas IPTU Herawati.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Apabila terjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik, masyarakat diharapkan mengedepankan penyelesaian secara damai dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sementara itu, kedua korban saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka yang diderita. Tim medis terus melakukan penanganan sesuai kondisi masing-masing korban agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.

Kasus dugaan penganiayaan berat tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Abung Selatan. Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari 10 jam ini menjadi salah satu bukti nyata kesiapan Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan respons cepat, koordinasi yang baik, serta dukungan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Utara dapat terus terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (*)

Editor: Pariyo Saputra 

Redaksi Sumateranewstv 

```

0Komentar