TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda, Banggar Tekankan Efisiensi OPD dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda, Banggar Tekankan Efisiensi OPD dan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah

Daftar Isi
×

Tanggamus, (SUMATERANEWSTV.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2026). Selain agenda persetujuan tiga Ranperda, rapat tersebut juga diisi dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025 yang memuat sejumlah catatan strategis bagi peningkatan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Rapat paripurna menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui pembahasan LKPJ, DPRD memberikan berbagai masukan dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan efektivitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD mencatat bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,719 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,641 triliun atau sekitar 95 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,702 triliun dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,703 triliun atau sebesar 91,21 persen. Untuk sektor pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan dilaporkan terealisasi hingga 100 persen sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.

Meskipun capaian realisasi anggaran dinilai cukup baik, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Salah satu rekomendasi utama adalah perlunya optimalisasi pengelolaan aset daerah agar aset yang dimiliki pemerintah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelayanan publik maupun meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengelolaan aset yang tertib dan profesional dinilai akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Banggar juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses pengadaan diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan penggunaan anggaran yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas hasil pembangunan.

Di sektor pendapatan, DPRD mendorong pemerintah daerah agar terus melakukan inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi. Optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang sah dinilai sangat penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, Banggar meminta agar Pemerintah Kabupaten Tanggamus mempercepat tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyelesaian rekomendasi BPK dinilai sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Inspektorat Kabupaten Tanggamus juga mendapat perhatian khusus. Banggar berharap fungsi pengawasan internal terus diperkuat sehingga mampu melakukan pembinaan sekaligus pencegahan terhadap berbagai potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan anggaran daerah.

Dalam aspek perencanaan anggaran, Banggar menekankan perlunya penajaman prioritas belanja daerah. Setiap program yang dibiayai melalui APBD diharapkan benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Tidak hanya itu, sektor olahraga juga menjadi salah satu perhatian DPRD. Banggar merekomendasikan peningkatan pembinaan olahraga melalui dukungan terhadap atlet, pelatih, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai agar Kabupaten Tanggamus mampu mencetak prestasi di tingkat provinsi maupun nasional.

Banggar juga memberikan rekomendasi terkait efisiensi kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Salah satunya melalui penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai kurang efektif agar struktur birokrasi menjadi lebih ramping, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, DPRD juga meminta adanya evaluasi terhadap pejabat yang berulang kali tidak menghadiri pembahasan anggaran bersama DPRD. Kehadiran pimpinan OPD dalam forum pembahasan dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab serta komitmen terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus secara resmi menyetujui tiga Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Pemerintah Kabupaten Tanggamus selanjutnya akan menyampaikan ketiga Ranperda tersebut kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan yang sama, juga disampaikan usulan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 yang terdiri atas sembilan Ranperda usulan eksekutif dan lima Ranperda usulan legislatif. Program tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai kebijakan pembangunan daerah serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanggamus. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

```

0Komentar