TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2025 dan Setujui Tiga Ranperda

DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2025 dan Setujui Tiga Ranperda

Daftar Isi
×

Tanggamus, (Sumateranewstv.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah. Sidang yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) tersebut membahas penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), persetujuan bersama tiga Ranperda, serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dimiliki DPRD. Melalui forum tersebut, berbagai kebijakan strategis dibahas secara bersama antara legislatif dan pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Salah satu agenda utama dalam rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025. LKPJ merupakan laporan tahunan kepala daerah kepada DPRD yang memuat pelaksanaan program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.

Melalui pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran, DPRD memberikan berbagai catatan, masukan, serta rekomendasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menyusun kebijakan maupun program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Selain membahas LKPJ Bupati, rapat paripurna juga mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah dan pihak-pihak terkait. Laporan Pansus menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan tersebut memperoleh persetujuan bersama.

Dalam laporannya, Panitia Khusus menyampaikan hasil pembahasan secara menyeluruh, mulai dari penyempurnaan substansi, harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hingga penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Langkah tersebut dilakukan agar setiap regulasi yang disahkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Agenda berikutnya adalah persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah. Persetujuan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus menunjukkan komitmen untuk terus membangun sinergi dalam menciptakan regulasi yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Peraturan daerah diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna juga membahas Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2026. Propemperda merupakan dokumen perencanaan yang berisi daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan disusun selama satu tahun anggaran.

Perubahan Propemperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan hukum daerah, perkembangan regulasi nasional, serta berbagai kebutuhan masyarakat yang memerlukan pengaturan melalui peraturan daerah. Dengan perencanaan yang lebih baik, proses penyusunan regulasi diharapkan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut sekaligus mencerminkan peran penting DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Melalui pembahasan LKPJ, DPRD dapat mengevaluasi capaian program pemerintah serta memberikan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.

Di sisi lain, fungsi legislasi DPRD juga diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan berbagai rancangan peraturan daerah yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan regulasi yang berkualitas sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.

Sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam rapat paripurna tersebut diharapkan mampu menghasilkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kolaborasi yang baik antara unsur legislatif dan eksekutif menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Melalui pembahasan berbagai agenda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Berbagai keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, percepatan pembangunan daerah, penguatan regulasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus pada masa mendatang.

Kabiro: Sahidi 

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar