Bandar Lampung, (Sumateranewstv.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan bermotor dengan modus sebagai debt collector atau mata elang (matel) di Kota Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga yang mengaku dipaksa menyerahkan mobil miliknya kepada pihak leasing melalui tindakan intimidasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan dugaan tindak pidana pemaksaan terhadap pemilik kendaraan, juga muncul informasi bahwa salah seorang dari delapan orang yang diamankan disebut-sebut merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun status mantan anggota Polri yang dimaksud.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, proses penangkapan sempat berlangsung menegangkan karena para terduga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," ujar Kombes Pol Indra Hermawan, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial CR (47) yang diterima polisi pada Jumat (26/6/2026). Saat kejadian, korban diketahui memarkirkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby yang berada di Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung.
Tidak lama setelah kendaraan diparkir, korban didatangi oleh sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector. Menurut hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut meminta korban menyerahkan kendaraan dengan alasan berkaitan dengan pembiayaan kendaraan.
Namun, ketika korban menolak menyerahkan mobilnya, para terduga pelaku diduga melakukan intimidasi dan memaksa korban membawa kendaraan tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance agar diserahkan kepada pihak leasing. Merasa mendapat tekanan dan mengalami tindakan yang melawan hukum, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB untuk melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi pemaksaan tersebut. Polisi menyebut proses penangkapan tidak berjalan mudah karena para terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga aparat terpaksa melepaskan tembakan peringatan guna mengendalikan situasi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan saat menjalankan aksi, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
"Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut," kata Kombes Pol Indra Hermawan.
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Terkait informasi yang menyebut adanya mantan anggota Polri berpangkat AKBP yang turut diamankan, Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi. Informasi tersebut masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh penyidik.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Kepolisian memastikan setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang maupun statusnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami bahwa proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Tindakan berupa intimidasi, ancaman, maupun pemaksaan oleh pihak mana pun tidak dibenarkan dan dapat berkonsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan serupa agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dengan adanya laporan dari masyarakat, kepolisian dapat segera mengambil langkah penyelidikan dan penindakan guna memberikan perlindungan hukum kepada korban serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Lampung.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv


0Komentar