LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Sungkai Jaya Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (20/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya dan sekitarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu, alat hisap, plastik klip, uang tunai, hingga telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan jajaran Polsek Sungkai Jaya.
“Benar, jajaran Polsek Sungkai Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti. Saat ini seluruh pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi menilai peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan adanya informasi dari warga, petugas dapat lebih cepat melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungkai Jaya Ipda Reza segera melakukan penyekatan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setelah melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RP yang masih berusia 17 tahun.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan terhadap RP menjadi pintu awal bagi polisi untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut.
Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Pelaku Kedua
Usai mengamankan RP, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengetahui asal-usul narkotika yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman seorang pria berinisial W (33) di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tabung plastik bening.
Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan kepada para pengguna di wilayah Lampung Utara.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penemuan barang bukti dalam jumlah cukup banyak tersebut mengindikasikan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Polisi Bergerak ke Kosan di Kotabumi Utara
Tidak berhenti sampai di situ, jajaran Polsek Sungkai Jaya kembali melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah diamankan.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah kos yang berada di wilayah Simpang Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DCW (33) yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, centong takaran, dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Penemuan paket sabu berukuran besar tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung Utara.
Polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik para pelaku yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa paket narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda, mulai dari paket kecil hingga paket besar.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, centong takaran, uang tunai, serta telepon genggam milik para pelaku.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Seluruh pelaku juga telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait jaringan dan asal-usul narkotika yang mereka miliki.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Komitmen Polisi Berantas Narkotika
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.
Karena itu, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba untuk menjalankan aktivitasnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, berbagai aktivitas peredaran narkoba dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak.
Bahaya Narkotika bagi Generasi Muda
Peredaran narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu persoalan serius yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lampung Utara.
Penggunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap kesehatan pengguna, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda serta memicu tindakan kriminal lainnya.
Kalangan remaja menjadi kelompok yang paling rentan terpengaruh penyalahgunaan narkotika akibat pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan lingkungan.
Karena itu, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.
Edukasi mengenai bahaya narkotika harus terus dilakukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami dampak buruk penggunaan barang haram tersebut.
Selain itu, pengawasan terhadap lingkungan sekitar juga perlu ditingkatkan untuk mencegah munculnya lokasi-lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Kapolres Lampung Utara melalui jajaran Polsek Sungkai Jaya mengajak masyarakat untuk terus aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran narkotika.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika.
Informasi sekecil apa pun dinilai sangat penting dalam membantu aparat melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Polisi juga menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika semakin sempit sehingga wilayah Lampung Utara dapat terbebas dari ancaman narkoba.
Polres Lampung Utara Tingkatkan Pengawasan
Selain melakukan penindakan hukum, Polres Lampung Utara juga terus meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terhadap peredaran narkotika.
Patroli rutin, kegiatan penyuluhan, hingga operasi kepolisian terus dilakukan guna mencegah berkembangnya jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Polres Lampung Utara juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dan dukungan masyarakat, aparat kepolisian optimistis dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Lampung Utara.
Pengungkapan kasus oleh Polsek Sungkai Jaya ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba. (*)
Redaksi Sumateranewstv


0Komentar