TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus, Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Diamankan

Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus, Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Diamankan

Daftar Isi
×

Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv.com) — Upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat kembali membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik warga. Kedua tersangka masing-masing berinisial HO (42), warga Sinar Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, serta SE (43), warga Desa Suko Sari, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Tekab 308 dalam melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima laporan dari korban.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda. Tersangka HO diamankan di sebuah halte yang berada di wilayah Sabuk Empat, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Sementara tersangka SE ditangkap di wilayah Pubian, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar AKP Juherdi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian terkait keberadaan para pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Tekab 308 dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat warna hitam tahun 2016, di depan teras kontrakan yang berada di Tiyuh Panaragan Jaya. Kendaraan tersebut dalam kondisi terkunci ganda, sebagai upaya pengamanan dari potensi pencurian.

Namun, pada Senin pagi, 20 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban hendak berangkat kerja, ia terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memastikan bahwa kendaraan tersebut telah hilang dan diduga kuat menjadi korban pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Tanpa menunggu lama, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat segera bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Tekab 308 mengumpulkan berbagai informasi, baik dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, maupun informasi dari masyarakat.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka HO,” jelas AKP Juherdi.

Tidak berhenti di situ, dari hasil pengembangan terhadap tersangka HO, petugas kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka lainnya, yaitu SE. Tim Tekab 308 kembali melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka SE di wilayah Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, keduanya diduga kuat telah bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut.

AKP Juherdi menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain atau keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Kami tidak menutup kemungkinan bahwa kedua tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah ada jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Sub Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan rasa aman kepada warga dari ancaman tindak kriminalitas.

Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mengungkap berbagai kasus kriminal.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga barang berharga seperti kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda, parkir di tempat aman, serta pemasangan alat pengaman tambahan sangat dianjurkan untuk meminimalisir risiko pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah. Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Juherdi.

Dalam beberapa waktu terakhir, kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang cukup sering terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu, langkah preventif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menekan angka kejahatan tersebut.

Polres Tulang Bawang Barat sendiri terus meningkatkan berbagai upaya pencegahan, mulai dari patroli rutin, sosialisasi kamtibmas, hingga penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kepolisian juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional.

Ke depan, Polres Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Tulang Bawang Barat dapat terus terjaga dengan baik.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Tulang Bawang Barat. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Tulang Bawang Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Kewaspadaan dan kepedulian menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, diharapkan wilayah Tulang Bawang Barat dapat terus menjadi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)

Redaksi Sumateranewstv 

0Komentar