SRAGEN, SUMATERANEWSTV.COM – Upaya penyelundupan narkotika dan ratusan obat-obatan terlarang ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen kembali berhasil digagalkan aparat gabungan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat berbahaya (obaya) di dalam celana dalamnya saat hendak membesuk sang suami yang menjadi warga binaan di Lapas tersebut.
Peristiwa yang cukup menghebohkan itu terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di area pemeriksaan pengunjung Lapas Kelas IIA Sragen. Aksi nekat tersangka akhirnya terbongkar setelah petugas wanita Lapas melakukan pemeriksaan badan secara ketat terhadap seluruh pengunjung yang akan masuk ke area kunjungan.
Menurut informasi yang dihimpun, tersangka datang layaknya pembesuk biasa dengan membawa sejumlah barang bawaan dan ditemani anaknya yang masih kecil. Modus tersebut diduga sengaja dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas agar tidak menimbulkan rasa curiga.
Namun, pengalaman dan ketelitian petugas Lapas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Saat proses pemeriksaan berlangsung, gerak-gerik tersangka dinilai mencurigakan sehingga petugas wanita melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap pakaian yang dikenakan pelaku.
Kecurigaan aparat ternyata terbukti. Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sejumlah paket berisi narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang disembunyikan di bagian pakaian dalam tersangka.
Penemuan tersebut langsung membuat petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sragen guna penanganan lebih lanjut.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setiya Permana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari ketelitian petugas wanita Lapas saat melakukan penggeledahan badan terhadap pengunjung.
“Petugas wanita yang melakukan penggeledahan menemukan adanya benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ditemukan narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang rencananya akan dimasukkan ke dalam Lapas,” jelas Iptu Setiya Permana saat konferensi pers pengungkapan kasus.
Dari hasil penimbangan dan inventarisasi barang bukti, aparat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram, psikotropika sebanyak 100 butir jenis Alprazolam, serta obat berbahaya sebanyak 123 butir jenis Yarindo.
Seluruh barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa paket kecil agar mudah disembunyikan dan diperkirakan telah dipersiapkan secara matang sebelum dibawa masuk ke dalam Lapas.
Polisi menduga aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan dengan sistematis. Cara penyimpanan barang haram di bagian tubuh paling sensitif dinilai sebagai salah satu upaya pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Y mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar. Ia mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil paket berisi narkotika dan obat-obatan tersebut di wilayah Kabupaten Sukoharjo sebelum dibawa menuju Sragen menggunakan transportasi umum.
“Pengakuan sementara, tersangka hanya diminta mengambil barang di wilayah Sukoharjo lalu membawanya ke Lapas Sragen untuk diserahkan kepada suaminya yang sedang menjalani hukuman,” kata Iptu Setiya Permana.
Untuk mengelabui aparat, tersangka sengaja membawa anak kecil dan berpura-pura menjadi istri yang datang membesuk suami seperti pengunjung lainnya. Namun, aksi tersebut akhirnya gagal total setelah petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di celana dalamnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa penyelundupan tersebut diduga dilakukan atas permintaan langsung dari suami tersangka yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas IIA Sragen.
Menariknya, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, suami tersangka diketahui bukan merupakan narapidana kasus narkotika. Fakta tersebut membuat polisi semakin mendalami kemungkinan adanya jaringan baru atau keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas.
“Ini yang masih kami dalami. Karena suaminya bukan narapidana kasus narkotika, maka kami menduga ada jaringan tertentu yang memanfaatkan situasi di dalam Lapas,” terang Iptu Setiya Permana.
Dari pengakuan tersangka, dirinya dijanjikan imbalan uang sebesar Rp1 juta apabila berhasil memasukkan barang haram tersebut ke dalam Lapas dan menyerahkannya kepada sang suami.
“Pengakuan sementara, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta apabila barang tersebut berhasil masuk dan diterima oleh suaminya di dalam Lapas. Uang itu rencananya akan diberikan oleh rekan suaminya yang berada di luar,” jelasnya.
Polisi juga menyebut nilai ekonomis sabu yang dibawa tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta per gram. Dengan jumlah hampir 11 gram, total nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai belasan juta rupiah di pasaran gelap.
Selain sabu, aparat juga menaruh perhatian serius terhadap ratusan butir psikotropika dan obat berbahaya yang turut dibawa tersangka. Obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di dalam lingkungan Lapas.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya penyelundupan narkoba dan obat-obatan terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan masih menjadi ancaman serius yang terus diantisipasi aparat penegak hukum.
Pihak Lapas Kelas IIA Sragen sendiri mengapresiasi kewaspadaan petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut. Pemeriksaan ketat terhadap pengunjung menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Petugas Lapas selama ini memang menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap setiap pengunjung yang datang. Selain pemeriksaan barang bawaan, penggeledahan badan juga dilakukan secara menyeluruh oleh petugas wanita terhadap pengunjung perempuan.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu situasi keamanan di dalam Lapas.
Kasus yang melibatkan seorang ibu rumah tangga ini pun menjadi perhatian masyarakat karena pelaku nekat melakukan tindakan melawan hukum dengan memanfaatkan momen kunjungan keluarga.
Bahkan, keberadaan anak kecil yang dibawa pelaku diduga sengaja dijadikan tameng untuk mengurangi kecurigaan petugas. Modus seperti ini dinilai cukup memprihatinkan karena melibatkan keluarga dalam tindak pidana narkotika.
Satresnarkoba Polres Sragen kini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan maupun pihak luar Lapas.
Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk pihak yang memerintahkan tersangka dan pihak yang akan menerima barang tersebut di dalam Lapas.
Selain itu, aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya komunikasi intensif antara tersangka dengan pihak tertentu yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan telusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam Lapas,” tegas Iptu Setiya Permana.
Polisi memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir semata. Seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut akan diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, tersangka Y kini harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen. Seluruh barang bukti juga telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait psikotropika dan obat-obatan berbahaya.
Tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dalam waktu yang cukup lama apabila terbukti bersalah di persidangan nanti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya melibatkan jaringan pengedar profesional, namun juga mulai menyeret anggota keluarga hingga ibu rumah tangga untuk ikut terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Aparat penegak hukum pun terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan uang yang ditawarkan jaringan narkoba. Sebab, konsekuensi hukum yang dihadapi sangat berat dan dapat merusak masa depan keluarga.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergitas antara petugas Lapas dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kerja sama yang baik antara kedua institusi tersebut terbukti mampu menggagalkan upaya penyelundupan barang haram sebelum sempat beredar di dalam Lapas.
Ke depan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengunjung Lapas dipastikan akan semakin diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat.
Kasus penyelundupan sabu dan obat-obatan terlarang di Lapas Sragen ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkoba terus mencari berbagai celah untuk menjalankan aksinya, termasuk memanfaatkan hubungan keluarga dan kunjungan narapidana.
Namun demikian, ketelitian aparat berhasil menggagalkan upaya tersebut sehingga barang haram tidak sempat masuk dan beredar di lingkungan Lapas.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik aksi penyelundupan tersebut.
Seluruh perkembangan kasus akan terus dipantau mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang kemungkinan memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba dan obat-obatan terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Sumber : Humas Polres Sragen.
Redaksi Sumateranewstv

0Komentar