TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Menggala, Komitmen Berantas Narkotika Terus Digencarkan

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Menggala, Komitmen Berantas Narkotika Terus Digencarkan

Daftar Isi
×

TULANG BAWANG, (SUMATERANEWSTV.COM) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tulang Bawang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Portal Indo Lampung, Kecamatan Menggala. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Warga mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar lokasi tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, kawasan Portal Indo Lampung diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan lokasi berkumpulnya sejumlah pengguna barang terlarang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang segera melakukan penyelidikan. Tim yang diterjunkan ke lapangan mulai melakukan pengamatan sejak Selasa (19/5/2026) pukul 18.00 WIB. Petugas melakukan pemantauan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Operasi pengawasan dilakukan secara cermat dan terukur. Personel yang berada di lapangan mengamati setiap aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi yang telah lama menjadi perhatian masyarakat tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh bukti awal sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Setelah hampir satu jam melakukan pemantauan, perhatian petugas tertuju kepada seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra berwarna hitam. Kendaraan tersebut terlihat mencurigakan karena tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dan beberapa bagian bodinya tampak tidak lengkap.

Tidak hanya kondisi kendaraan yang mengundang kecurigaan, perilaku pengendaranya juga menarik perhatian petugas. Pria tersebut terlihat gelisah dan berulang kali memperhatikan situasi di sekelilingnya seolah sedang memastikan tidak ada yang mengawasi. Gerak-gerik yang tidak biasa itu membuat petugas semakin yakin bahwa yang bersangkutan kemungkinan sedang membawa sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Melihat kondisi tersebut, petugas segera melakukan penghentian terhadap kendaraan yang dikendarai pria tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,34 gram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Bull yang dibawa oleh pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penemuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pria yang diamankan memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil identifikasi, pria yang diamankan diketahui berinisial AS (29), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Perintis, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bara Satu, Kabupaten Way Kanan. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan AS dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Meskipun jumlah barang bukti yang ditemukan tidak terlalu besar, aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika tetap merupakan tindak pidana serius yang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penanganan kasus narkotika tidak hanya berorientasi pada jumlah barang bukti, tetapi juga pada upaya memutus jaringan distribusi yang berpotensi merusak masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras aparat yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu faktor utama yang membantu kepolisian dalam mengidentifikasi lokasi rawan peredaran narkotika.

Dalam keterangannya kepada awak media, Iptu Jhoni Apriwansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Kami bergerak cepat, kami bertindak tegas, dan kami tidak akan pernah berhenti sampai narkotika musnah dari bumi Tulang Bawang. Informasi dari masyarakat adalah kekuatan utama kami, dan hari ini kerja sama itu kembali membuahkan hasil,” ujar Iptu Jhoni Apriwansyah.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari pengaruh narkotika.

Menurutnya, para pelaku peredaran narkotika sering kali memanfaatkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas. Namun dengan dukungan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, ruang gerak para pelaku dapat semakin dipersempit.

“Pelaku berani beroperasi di jalan raya dengan kendaraan yang tidak layak, tetapi ia lupa bahwa pengawasan kami ada di mana-mana. Hukuman berat menanti mereka yang merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan satu orang pelaku. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Pengembangan kasus menjadi langkah penting karena peredaran narkotika umumnya melibatkan banyak pihak yang saling terhubung dalam satu jaringan. Dengan mengungkap jaringan tersebut, aparat berharap dapat memutus jalur distribusi dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas.

“Kami pastikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Jejak pasokan akan kami telusuri hingga ke bandar utamanya. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalitas.

Saat ini AS telah ditahan di sel tahanan kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang diamankan telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan secara ilmiah. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Selain melakukan penindakan, Polres Tulang Bawang juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif dalam upaya memberantas narkotika. Berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat rutin dilakukan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.

Narkotika hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya. Tidak sedikit keluarga yang hancur akibat anggota keluarganya terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran para pengedar. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak-anak maupun remaja mengenai bahaya narkotika.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang merusak masa depan masyarakat.

Polres Tulang Bawang juga mengajak seluruh warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian terhadap berbagai aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam perang melawan narkotika. Semakin banyak warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan, maka semakin besar pula peluang aparat untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, harapan untuk mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang yang bersih dari narkotika dapat terus diwujudkan. Kepolisian menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.

Kasus yang berhasil diungkap di kawasan Portal Indo Lampung ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian mampu menghasilkan langkah nyata dalam menjaga keamanan lingkungan. Melalui komitmen yang kuat dan tindakan yang konsisten, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman barang haram. (*)

Redaksi Sumateranewstv 


0Komentar