TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pemuda Diamankan

Daftar Isi
×

Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M.A.G. (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan depan Puskesmas Kotabumi Udik, Jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,88 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu bundel plastik klip, satu buah centong pipet plastik, satu unit telepon genggam merek Realme C15 warna silver, serta satu buah dompet warna merah bermotif.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Berawal dari Penyelidikan Anggota

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.

Menurut IPTU Herawati, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba di lapangan.

Petugas sebelumnya menerima informasi terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kotabumi Udik.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” ujar IPTU Herawati.

Setelah memastikan identitas dan gerak-gerik pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku selanjutnya langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.

Barang bukti utama yang ditemukan yakni lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,88 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu bundel plastik klip yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, satu buah centong pipet plastik untuk alat bantu penggunaan maupun pengemasan narkotika, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Sebuah dompet warna merah bermotif juga turut diamankan karena diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Narkoba

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.

“Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” kata IPTU Herawati.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan narkoba karena peredaran barang haram tersebut dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.

Menurut pihak kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.

Narkoba Jadi Ancaman Serius Generasi Muda

Penyalahgunaan narkotika hingga kini masih menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Lampung Utara.

Peredaran narkoba dinilai tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpengaruh oleh penyalahgunaan narkotika karena faktor lingkungan, pergaulan, dan minimnya pemahaman tentang bahaya narkoba.

Karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar.

Berbagai program penyuluhan bahaya narkoba rutin dilakukan di sekolah, lingkungan masyarakat, hingga berbagai kegiatan sosial lainnya.

Polres Lampung Utara juga terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap aktivitas peredaran narkotika.

Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap sumber perolehan narkotika dan jalur distribusi yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1).

Selain itu, pelaku juga dikenakan ketentuan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap pelaku cukup berat mengingat tindak pidana narkotika termasuk kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peran Keluarga dan Lingkungan Sangat Penting

Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, peran keluarga dan lingkungan dinilai sangat penting.

Keluarga menjadi benteng utama dalam membentuk karakter dan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif.

Orang tua diharapkan lebih aktif memperhatikan aktivitas, pergaulan, dan perubahan perilaku anak sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, lingkungan masyarakat juga diharapkan mampu menciptakan suasana sosial yang sehat dan bebas dari pengaruh narkotika.

Tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada generasi muda.

Dengan adanya kepedulian bersama, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan sehingga generasi muda terhindar dari dampak buruk narkotika.

Polres Lampung Utara Tingkatkan Langkah Preventif

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif maupun penegakan hukum dalam upaya memberantas narkotika.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba, kepolisian juga aktif melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat.

Langkah preventif dianggap sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba dan dampak negatif yang ditimbulkannya.

Kegiatan edukasi juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah munculnya pengguna baru, khususnya di kalangan remaja.

Polres Lampung Utara berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegas IPTU Herawati.

Harapan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus peredaran sabu tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat.

Warga berharap aparat kepolisian terus konsisten melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga berharap upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga peredaran barang haram tersebut dapat ditekan secara maksimal.

Keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda menjadi alasan utama pentingnya perang terhadap narkotika.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Lampung Utara dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

(*)

Redaksi 

0Komentar