LAMPUNG UTARA, (Sumateranewstv.com) – Upaya pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terus dilakukan jajaran Kepolisian Resort Lampung Utara melalui berbagai langkah edukatif dan preventif di tengah masyarakat. Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Polsek Tanjung Raja dengan melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan membeli kendaraan bodong serta sosialisasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas kendaraan bermotor.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipusatkan di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Beberapa lokasi yang menjadi pusat kegiatan di antaranya Kantor Polsek Tanjung Raja, Poskamling Prapatan Tanjung Raja, hingga kawasan Pasar Kalangan Tanjung Raja yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mencegah maraknya peredaran kendaraan tanpa dokumen resmi atau yang biasa dikenal masyarakat dengan istilah kendaraan bodong.
Melalui pemasangan banner dan penyampaian sosialisasi secara langsung kepada warga, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kendaraan serta risiko hukum yang dapat timbul apabila membeli atau menyimpan kendaraan tanpa dokumen sah.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
“Polres Lampung Utara terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun menyimpan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga dapat berpotensi melanggar hukum,” ujar IPTU Herawati.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa kendaraan bodong bukan hanya persoalan administrasi semata, tetapi juga dapat berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau penadahan barang hasil kejahatan.
Karena itu, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran kendaraan ilegal di tengah masyarakat.
Pemasangan Banner di Lokasi Strategis
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tanjung Raja memasang sejumlah banner berisi imbauan dan peringatan kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa surat-surat resmi.
Pemasangan banner dilakukan di titik-titik yang dianggap strategis dan mudah terlihat oleh masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima secara luas.
Di Kantor Polsek Tanjung Raja, banner dipasang sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat yang datang mengurus keperluan administrasi maupun pelayanan kepolisian.
Sementara di Poskamling Prapatan Tanjung Raja, pemasangan banner dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di lingkungan permukiman.
Adapun di kawasan Pasar Kalangan Tanjung Raja, pemasangan banner bertujuan menjangkau masyarakat yang sedang melakukan aktivitas perdagangan maupun transaksi jual beli kendaraan.
Isi banner tersebut menegaskan larangan membeli kendaraan bodong dan mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kendaraan yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Langkah pemasangan banner ini dinilai efektif sebagai media edukasi visual yang dapat terus dilihat masyarakat dalam jangka waktu panjang.
Sosialisasi Langsung kepada Warga
Tidak hanya memasang banner, personel Polsek Tanjung Raja juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat di sejumlah lokasi.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai risiko hukum dan kerugian yang dapat timbul apabila membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.
Petugas kepolisian menjelaskan bahwa kendaraan bodong sering kali berasal dari hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Karena itu, masyarakat yang membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi dapat terjerat persoalan hukum.
Selain itu, kendaraan tanpa dokumen sah juga berisiko disita oleh aparat kepolisian apabila terbukti merupakan hasil tindak kejahatan.
Personel Polsek Tanjung Raja juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Warga diminta memastikan kendaraan yang dibeli memiliki dokumen lengkap seperti STNK dan BPKB asli serta nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya membeli kendaraan melalui jalur resmi dan tidak tergiur harga murah tanpa memeriksa legalitas kendaraan.
“Kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran kendaraan bodong. Kami berharap warga dapat lebih teliti dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tambah IPTU Herawati.
Upaya Preventif Menekan Curanmor
Kegiatan yang dilakukan Polsek Tanjung Raja merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Selama ini, peredaran kendaraan bodong menjadi salah satu faktor yang memicu maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
Adanya permintaan terhadap kendaraan tanpa surat resmi membuat pelaku kejahatan memiliki pasar untuk menjual hasil curian mereka.
Karena itu, kepolisian menilai bahwa pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap pelaku pencurian, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membeli kendaraan ilegal.
Dengan menurunnya minat masyarakat terhadap kendaraan bodong, maka peluang pelaku kejahatan untuk menjual hasil curian juga akan semakin kecil.
Langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi dinilai sangat penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Polres Lampung Utara sendiri terus berupaya meningkatkan kegiatan preventif dan pembinaan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Kapolsek Pimpin Langsung Kegiatan
Kegiatan pemasangan banner dan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Syamsul Rizal bersama jajaran personel Polsek Tanjung Raja.
Kehadiran langsung Kapolsek dalam kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kendaraan bodong.
AKP Syamsul Rizal bersama personel turun langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat serta berdialog dengan warga terkait persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain memberikan edukasi tentang kendaraan bodong, personel kepolisian juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Warga juga diajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana tertib dan penuh keakraban antara aparat kepolisian dengan masyarakat.
Respons masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi juga cukup positif. Banyak warga yang menyambut baik langkah kepolisian dalam memberikan edukasi terkait pentingnya legalitas kendaraan.
Pentingnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Dalam konteks peredaran kendaraan bodong, masyarakat memiliki peran besar dalam memutus rantai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Apabila masyarakat menolak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi, maka ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin terbatas.
Karena itu, edukasi hukum kepada masyarakat perlu terus dilakukan secara berkesinambungan agar warga memahami risiko hukum dan dampak negatif dari kendaraan ilegal.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa membeli kendaraan dengan harga murah tanpa memeriksa dokumen resmi dapat menimbulkan kerugian besar di kemudian hari.
Selain berpotensi kehilangan kendaraan karena disita aparat, pembeli juga dapat terjerat kasus hukum apabila terbukti mengetahui bahwa kendaraan tersebut berasal dari tindak kejahatan.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur harga murah dan selalu memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Peran Aktif Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas
Selain tugas aparat kepolisian, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, warga diajak untuk lebih peduli terhadap situasi di sekitar lingkungan mereka.
Apabila menemukan kendaraan mencurigakan atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminalitas.
Selain itu, keberadaan poskamling dan kegiatan ronda malam juga diharapkan dapat terus diaktifkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, maka upaya pencegahan tindak kriminal dapat berjalan lebih efektif.
Edukasi sebagai Langkah Pencegahan
Polres Lampung Utara menilai bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan tindak kriminalitas.
Pencegahan melalui edukasi dianggap lebih efektif dalam jangka panjang karena mampu membangun kesadaran hukum masyarakat.
Melalui kegiatan seperti pemasangan banner dan sosialisasi langsung, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mematuhi aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kepolisian juga berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penyuluhan.
Hal tersebut dilakukan agar hubungan antara polisi dan masyarakat semakin dekat serta tercipta rasa aman di lingkungan masyarakat.
Ke depan, kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Utara sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komitmen Polres Lampung Utara Ciptakan Lingkungan Aman
Melalui kegiatan pemasangan banner dan sosialisasi larangan kendaraan bodong, Polsek Tanjung Raja menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Langkah preventif yang dilakukan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran kendaraan ilegal sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Utara.
Kepolisian berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kendaraan, maka peluang peredaran kendaraan bodong di tengah masyarakat dapat diminimalisir.
Polres Lampung Utara juga menegaskan akan terus melakukan berbagai upaya preventif dan edukatif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)
Redaksi Sumateranewstv






0Komentar