Jakarta Barat, (Sumateranewstv.com) – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang belakangan dinilai semakin meresahkan masyarakat. Selain melanggar hukum, peredaran obat keras tanpa izin juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran peredaran obat-obatan tersebut.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di sebuah toko yang berkedok menjual kosmetik dan kebutuhan sehari-hari.
Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah toko yang berkedok warung tissue dan kosmetik. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut ternyata benar adanya,” ujar Kompol Bobby M Zulfikar, Jumat (15/5/2026).
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, tim opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H.
Petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan di sekitar lokasi guna memastikan aktivitas yang terjadi di toko tersebut. Dari hasil pengamatan, polisi mendapati adanya aktivitas yang mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras ilegal.
Saat petugas tiba di lokasi kejadian perkara, terlihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang. Aparat kepolisian kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Pria yang diketahui berinisial MR (21) itu tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar.
Selain obat-obatan keras ilegal tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp489 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A17 yang digunakan pelaku dalam aktivitas transaksi.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ratusan butir Tramadol dan Hexymer yang sudah dikemas dan siap dijual. Kami juga menyita uang hasil penjualan dan telepon genggam milik pelaku,” jelas Bobby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MR mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko berkedok warung tissue dan kosmetik tersebut.
Ia mengaku direkrut oleh seorang pria berinisial T ”. Dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut, tersangka dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta setiap bulan.
Menurut pengakuan tersangka, seluruh obat-obatan keras ilegal yang dijual di toko tersebut dikirim secara bergantian oleh orang suruhan sang bos. Tersangka hanya bertugas menjaga toko sekaligus melayani pembeli yang datang.
“Tersangka mengaku hanya sebagai penjaga toko dan menerima upah bulanan sebesar Rp2 juta. Sementara barang-barang dikirim oleh orang suruhan bosnya secara bergantian,” kata Bobby.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa omzet penjualan obat keras ilegal tersebut cukup besar. Dalam sehari, toko berkedok kosmetik itu disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari.
Besarnya omzet tersebut menunjukkan tingginya permintaan terhadap obat-obatan keras ilegal di wilayah tersebut. Hal itu pula yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran obat keras ilegal.
Kapolsek Metro Tamansari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna memburu pelaku utama yang hingga kini masih buron.
Saat ini, pria berinisial T alias “Bos Tam” telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama yang berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali peredaran obat keras ilegal tersebut,” tegasnya.
Keberadaan toko berkedok kosmetik tersebut sebelumnya diketahui telah meresahkan warga sekitar. Masyarakat mencurigai toko tersebut sering didatangi sejumlah orang dengan aktivitas yang tidak wajar, terutama pada malam hari.
Warga juga menduga toko tersebut bukan benar-benar menjalankan usaha kosmetik, melainkan menjadi tempat transaksi obat keras ilegal yang menyasar berbagai kalangan, termasuk anak muda.
Informasi dari masyarakat itulah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurut pihak kepolisian, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Bobby.
Peredaran obat keras ilegal sendiri menjadi salah satu persoalan serius yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan karena dapat memberikan efek tertentu apabila dikonsumsi secara tidak sesuai aturan medis.
Penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan, mulai dari gangguan saraf, gangguan mental, kecanduan, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi secara berlebihan.
Selain membahayakan kesehatan individu, peredaran obat keras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka kriminalitas dan kenakalan remaja.
Karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal, termasuk yang berkedok toko kelontong, warung kosmetik, hingga kios-kios kecil.
Kapolsek Metro Tamansari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjalankan bisnis ilegal tersebut di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk melakukan tindakan cepat,” katanya.
Sementara itu, tersangka MR kini telah diamankan di Polsek Metro Tamansari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga praktik penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik itu telah berlangsung cukup lama dan memiliki jaringan distribusi yang terorganisir.
Petugas kini fokus memburu keberadaan pelaku utama yang diduga menjadi pengendali utama peredaran obat-obatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku peredaran obat keras ilegal tanpa izin dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lain yang masih nekat menjalankan bisnis obat keras ilegal.
Selain itu, langkah tegas tersebut diharapkan mampu menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat yang selama ini menjadi perhatian aparat dan masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa modus peredaran obat keras ilegal kini semakin beragam. Para pelaku berupaya menyamarkan aktivitas mereka dengan membuka usaha berkedok toko kosmetik, warung tissue, maupun toko kelontong agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun berkat kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, praktik ilegal tersebut akhirnya berhasil dibongkar sebelum semakin meluas dan menimbulkan korban.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan operasi pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
Komitmen tersebut dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal serta pentingnya menjaga lingkungan dari aktivitas yang melanggar hukum.
Polsek Metro Tamansari bersama Polres Metro Jakarta Barat menegaskan akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan warga.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Redaksi Sumateranewstv







0Komentar