TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Kembali Diamankan

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas, Residivis Dua Kali Keluar Masuk Penjara Kembali Diamankan

Daftar Isi
×

LAMPUNG UTARA, (SUMATERANEWSTV.COM) – Komitmen jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (28), yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Heni Meliariani.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, RP merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 serta kasus penggelapan pada tahun 2024. Bahkan saat ini, tersangka juga diketahui masih menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan lainnya yang tengah ditangani oleh Polres Lampung Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan warga serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kejadian Berawal di Jembatan Sekipi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jembatan Sekipi, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Pada saat kejadian, korban Heni Meliariani diketahui sedang bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun. Mereka dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Namun ketika sampai di lokasi yang relatif sepi di sekitar Jembatan Sekipi, situasi berubah menjadi mencekam. Pelaku diduga secara paksa menurunkan korban dan keponakannya dari sepeda motor yang mereka gunakan.

Tindakan tersebut membuat korban terkejut dan berusaha mempertahankan kendaraannya. Korban berupaya menggagalkan aksi pelaku dengan memegang jaket yang dikenakan tersangka serta bagian belakang sepeda motor.

Namun pelaku tetap memaksakan diri membawa kendaraan tersebut. Akibatnya, korban terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya terjatuh dan tidak mampu lagi mempertahankan sepeda motor miliknya.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kerugian Ditaksir Mencapai Rp15 Juta

Akibat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi sarana transportasi sehari-hari korban.

Selain kerugian materiil, korban juga mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa yang dialaminya. Terlebih saat kejadian berlangsung, korban sedang bersama seorang anak kecil yang masih berusia lima tahun.

Kondisi tersebut membuat peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena tidak hanya melibatkan tindak pidana pencurian, tetapi juga mengandung unsur kekerasan yang membahayakan keselamatan korban.

Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Polsek Bukit Kemuning Bergerak Cepat

Usai menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dari korban, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.

Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu relatif singkat. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan respons cepat jajaran Polsek Bukit Kemuning dalam menangani kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Langkah cepat yang dilakukan petugas juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat karena berhasil memberikan kepastian hukum serta mencegah kemungkinan pelaku melakukan aksi kejahatan lainnya.

Keterangan Resmi Polres Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Dalam keterangannya pada Minggu (31/5/2026), IPTU Herawati menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat kerja cepat anggota Polsek Bukit Kemuning yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi-saksi di lokasi.

"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning sesaat setelah kejadian berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi di lokasi. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Herawati.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver yang merupakan milik korban, satu lembar kwitansi atau surat kendaraan, serta satu jaket merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polsek Bukit Kemuning.

Keberadaan barang bukti yang berhasil diamankan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Residivis dengan Rekam Jejak Kriminal

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka RP bukanlah pelaku kejahatan yang baru pertama kali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020. Setelah bebas, tersangka kembali terjerat kasus penggelapan pada tahun 2024.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana. Bahkan saat ini tersangka juga tercatat sedang menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani oleh Polres Lampung Utara.

Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan adanya kecenderungan pelaku untuk kembali melakukan tindak kriminal meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman pidana.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komitmen Polisi Menjaga Kamtibmas

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

IPTU Herawati menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kepolisian juga terus meningkatkan berbagai langkah preventif maupun represif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Lampung Utara.

Patroli rutin, peningkatan kegiatan kepolisian di lapangan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat menjadi bagian dari strategi yang terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

Peran Penting Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas IPTU Herawati.

Masyarakat diharapkan menjadi mitra aktif kepolisian dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai kasus kriminal di wilayah Lampung Utara.

Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terbukti memiliki peran penting dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman bagi seluruh warga.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini tersangka RP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Apabila terbukti bersalah, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Penutup

Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Penangkapan tersangka RP yang merupakan residivis dua kali keluar masuk penjara menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang berulang kali meresahkan masyarakat.

Dengan diamankannya pelaku beserta barang bukti, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindak kriminal.

Polres Lampung Utara juga terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian, situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara dapat terus terjaga. (*)

(Redaksi Sumateranewstv)

0Komentar