Lampung Utara, (Sumateranewstv.com) – Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, jajaran Polres Lampung Utara memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana 3C serta kasus kepemilikan senjata tajam yang berhasil diungkap melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres turut didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin, S.H., serta Kasi Humas IPTU Herawati.
Kegiatan konferensi pers berlangsung di Mapolres Lampung Utara dengan dihadiri sejumlah awak media dari berbagai platform cetak, online, dan televisi lokal. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menyampaikan secara rinci kronologi penangkapan para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan, serta langkah-langkah penegakan hukum yang akan dilakukan ke depan.
Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Lampung Utara dalam meningkatkan intensitas patroli dan penegakan hukum di wilayah hukum setempat. Menurutnya, kegiatan KRYD menjadi salah satu strategi penting dalam mencegah serta menindak berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap tiga orang pelaku,” jelas Kompol Yohanis saat memberikan keterangan kepada awak media.
Adapun tiga orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MB, AD, DL, dan ADP. Para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang melanggar hukum.
Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/36/IV/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 18 April 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diketahui berinisial MD dan AD. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan alat khusus berupa kunci letter T untuk merusak sistem pengamanan sepeda motor milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang menjadi target. Mereka memanfaatkan situasi sepi dan kurangnya pengawasan di lokasi parkir untuk melancarkan aksinya.
Petugas yang menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, kedua tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh personel serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami terus melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana pencurian tersebut,” ujar AKP Ivan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga hasil tindak kejahatan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang biasa digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, di antaranya satu buah kunci T, satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter L, serta satu buah magnet kontak sepeda motor.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Lampung Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Selain berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, jajaran Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan seorang pelaku kepemilikan senjata tajam jenis garpu tanpa izin.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/A/09/V/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Mei 2026. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial ADP.
Menurut penjelasan pihak kepolisian, penangkapan terhadap ADP bermula dari kegiatan patroli KRYD yang dilakukan personel Polres Lampung Utara di sejumlah titik rawan kriminalitas. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis garpu yang dibawa pelaku tanpa izin resmi.
Senjata tajam tersebut diduga akan digunakan untuk tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Yohanis menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas maupun siapa saja yang membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti itu menjadi salah satu alat penting dalam proses penyidikan serta pembuktian perkara di pengadilan nantinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X
- Satu buah kunci T
- Satu buah kunci letter T
- Satu buah kunci letter L
- Satu buah magnet kontak sepeda motor
- Satu bilah senjata tajam jenis garpu
Barang bukti tersebut menunjukkan bahwa para pelaku telah mempersiapkan alat-alat khusus untuk menjalankan aksi kejahatan mereka. Polisi menduga para pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan tindak kriminal serupa.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan maupun kemungkinan adanya korban lain dari aksi para pelaku. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak kejahatan dengan modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Para Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku MD dan AD dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, pelaku ADP yang kedapatan membawa senjata tajam jenis garpu tanpa izin dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Wakapolres Lampung Utara menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak kepolisian juga memastikan seluruh tersangka mendapatkan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini sebagai bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan masyarakat,” kata Kompol Yohanis.
Peran KRYD dalam Menekan Angka Kriminalitas
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, aparat kepolisian meningkatkan intensitas patroli, razia, serta pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan kriminalitas.
Polres Lampung Utara sendiri secara rutin melaksanakan KRYD dengan melibatkan berbagai satuan fungsi, termasuk Satreskrim, Satlantas, Samapta, hingga Polsek jajaran. Kegiatan ini dilakukan baik siang maupun malam hari untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain melakukan patroli, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan sistem ronda malam serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel.
Apresiasi Masyarakat terhadap Kinerja Kepolisian
Keberhasilan Polres Lampung Utara dalam mengungkap kasus kriminalitas tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan kepolisian mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas terus ditingkatkan, terutama di wilayah yang rawan aksi pencurian kendaraan bermotor dan gangguan kamtibmas lainnya.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar pelaku kejahatan diberikan hukuman setimpal sehingga dapat menimbulkan efek jera dan mencegah munculnya tindak kriminal serupa di kemudian hari.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polres Lampung Utara memang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pencurian, narkotika, perjudian, hingga aksi premanisme.
Berbagai operasi kepolisian yang digelar secara berkala dinilai efektif dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
Menutup konferensi pers, pihak Polres Lampung Utara kembali mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas.
Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci tambahan guna menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum.
Polisi juga mengajak masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terus ditingkatkan. Dengan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dapat terus terjaga,” tutup Kompol Yohanis.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Upaya preventif dan represif yang dilakukan diharapkan mampu menciptakan rasa aman sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. (*)
Redaksi Sumateranewstv









0Komentar