TSC7GSdiGpY5Tpz5TpY7GSrpGA==
Light Dark
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Daftar Isi
×

Lampung, (Sumateranewstv.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena para korban diduga direkrut dan diberangkatkan keluar daerah dengan modus tawaran pekerjaan berpenghasilan besar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama sejumlah pejabat utama Polda Lampung.

Dalam keterangannya, Kapolda Lampung menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan perdagangan orang yang menyasar anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Kasus tersebut menambah daftar panjang kejahatan perdagangan orang yang memanfaatkan kondisi ekonomi, minimnya pengawasan serta kurangnya pemahaman anak-anak terhadap bahaya eksploitasi.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Korban Masih Berusia di Bawah Umur

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan.

Tersangka diduga memiliki peran aktif dalam merekrut dan mengajak para korban untuk bekerja di Surabaya.

Sementara korban dalam kasus ini diketahui masing-masing berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun).

Kedua korban masih berstatus anak di bawah umur dan diduga dibujuk dengan janji pekerjaan bergaji besar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan iming-iming penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu.

Tawaran tersebut kemudian membuat para korban tertarik untuk menerima ajakan tersangka.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf.

Polisi menduga tersangka telah merencanakan proses perekrutan secara sistematis dengan menyiapkan dokumen identitas palsu agar korban dapat diberangkatkan tanpa menimbulkan kecurigaan.

Diberangkatkan ke Surabaya

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026.

Setibanya di Surabaya, korban kemudian ditempatkan di sebuah spa yang berada di wilayah tersebut untuk bekerja sebagai terapis.

Namun dalam praktiknya, pekerjaan yang dijanjikan diduga mengarah pada eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian menyebut bahwa korban sempat merasa takut dan tertekan setelah berada di lokasi tempat bekerja.

Kondisi tersebut membuat korban akhirnya berusaha menghubungi keluarganya dan meminta dipulangkan ke Lampung.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan korban di Surabaya.

Keluarga yang panik kemudian berusaha mencari cara untuk memulangkan anak mereka.

Namun dalam proses tersebut, keluarga korban justru diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.

Permintaan uang tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik perdagangan orang dalam kasus tersebut.

Korban Merasa Ketakutan

Menurut hasil penyelidikan sementara, para korban mengalami tekanan psikologis selama berada di Surabaya.

Korban merasa ketakutan dan tidak nyaman dengan situasi yang mereka alami.

Hal itu membuat korban meminta bantuan kepada pihak keluarga agar segera dipulangkan.

Polda Lampung kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan terkait keberadaan korban.

Melalui koordinasi dengan pihak terkait, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengevakuasi korban sekaligus mengamankan tersangka.

Langkah cepat aparat kepolisian dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya eksploitasi lebih lanjut terhadap para korban.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang mudah menjadi sasaran pelaku perdagangan orang.

Polda Lampung Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan serta KTP yang diduga palsu.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam proses perekrutan dan komunikasi dengan korban.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perekrutan maupun eksploitasi korban.

Polda Lampung memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial saat ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk mencari korban, terutama anak-anak dan remaja.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” tegas Helfi.

Kapolda juga meminta masyarakat untuk lebih aktif memperhatikan aktivitas anak-anak, termasuk pergaulan dan komunikasi mereka di media sosial.

Pengawasan keluarga dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak-anak terjerumus menjadi korban perdagangan orang.

Peran Media Sosial dalam Modus Perekrutan

Polda Lampung menilai media sosial kini menjadi salah satu sarana yang sering dimanfaatkan pelaku TPPO untuk menjaring korban.

Melalui media sosial, pelaku dengan mudah menawarkan pekerjaan dengan penghasilan besar tanpa menjelaskan risiko yang sebenarnya.

Anak-anak dan remaja yang belum memiliki pengalaman kerja sering kali mudah percaya terhadap tawaran tersebut.

Selain itu, kurangnya pengawasan dari keluarga juga membuat korban lebih rentan terpengaruh ajakan pelaku.

Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas.

Polisi juga mengingatkan pentingnya memverifikasi informasi pekerjaan sebelum menerima tawaran dari pihak yang tidak dikenal.

TPPO Jadi Kejahatan Serius

Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kasus TPPO tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.

Karena itu, penanganan kasus TPPO membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan hingga masyarakat.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk perdagangan orang.

Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya TPPO.

Selain itu, aparat kepolisian juga terus memperkuat koordinasi lintas daerah untuk mencegah praktik perdagangan orang yang melibatkan jaringan antarwilayah.

Masyarakat Diminta Segera Melapor

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan perdagangan orang.

Masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Laporan masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan perdagangan orang dan menyelamatkan korban.

Polisi juga menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polda Lampung berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mencegah semakin banyak anak menjadi korban perdagangan orang.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya TPPO serta lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan kerja ilegal yang menjanjikan keuntungan besar.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda Indonesia. (*)

Redaksi Sumateranewstv

0Komentar